Saipul Jamil Dijerat Tiga Pasal Alternatif

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 21 April 2016
Saipul Jamil Dijerat Tiga Pasal Alternatif
Saipul Jamil saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (21/4). (Foto: MerahPutih/Muchammad Yani)

MerahPutih Megapolitan - Sidang perdana dari kasus pencabulan oleh pedangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya selesai digelar. Sidang yang berlangsung sekitar 30 menit ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dilanjutkan 3 Mei mendatang.

Humas PN Jakarta Utara Hasaloan mengatakan mantan suami Dewi Persik ini terkena tiga pasal alternatif. Maksudnya selama jalannya persidangan akan dicari pasal mana yang cocok untuk menjerat Saipul Jamil.

"Ancaman dakwaan UU perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 pasal 82 itu 15 tahun, dakwaan Alternatif kedua pasal 290 dengan ancaman 7 tahun, Alternatif Ketiga pasal 292, ancaman 5 tahun," ucap Hasaloan, Kamis (21/4).

Namun sidang yang dimulai pada pukul 13.30 WIB ini ditunda hingga minggu depan. Pasalnya kuasa hukum Saipul Jamil mengajukan eksepsi dan ingin mempelajari pasal yang dimaksud.

"Sidang lanjutan 3 Mei jam 11 pagi. Banyak bukti yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Muh Asikin Hasan, salah satu kuasa hukum Saipul Jamil.

 

Seperti diketahui, Saipul diciduk aparat Polsek Kelapa Gading di kediamannya pada Kamis (18/2) lalu. Saipul ditangkap atas laporan dari seorang remaja berinisial DS (17). Penyanyi dangdut itu dituding telah melakukan perbuatan cabul terhadap DS.

Di hadapan penyidik Saipul telah mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku khilaf. Saipul terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, sesuai undang-undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76 huruf E dan Pasal 82 ayat 1. (Yni)

BACA JUGA:

  1. Sidang Saipul Jamil Jadi Tontonan Warga
  2. Duduk di Kursi Pesakitan, Saipul Jamil Mengumbar Senyum
  3. Saipul Jamil itu Kelainan Seksual atau LGBT?
  4. Saipul Jamil Punya Fantasi Seks Liar dan Doyan Film Porno
  5. Saipul Jamil Diduga Oral Seks Anak Dibawah Umur

 

#Pedangdut #Kasus Pencabulan Bocah DS #Saipul Jamil
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan