Rugikan Rp 9,42 Triliun, Mantan Pejabat Pertamina Patra Niaga Dihukum 9 dan 10 Tahun Penjara di Kasus Minyak

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 26 Februari 2026
Rugikan Rp 9,42 Triliun, Mantan Pejabat Pertamina Patra Niaga Dihukum 9 dan 10 Tahun Penjara di Kasus Minyak

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (26/2/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan divonis pidana selama 9 tahun penjara oleh Majelus Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2).


Hakim meyakini mereka terbukti melakukan korupsi pada kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023.

Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan Riva terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada kasus tersebut, sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara," kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Baca juga:

Vonis Sidang Korupsi Minyak Pertamina Rp 285 T, Penentuan Nasib Anak Bos Minyak Riza Chalid

Hakim Ketua menyebutkan, tindak pidana korupsi yang dilakukan Riva, yakni dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,42 triliun.

Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa keadaan memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan dimaksud, yakni perbuatan Riva tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.

Sementara itu, keadaan meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim berupa perilaku Riva yang sopan di persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.

Dalam persidangan yang sama, dibacakan pula putusan terhadap Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma serta Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023-2025.

Adapun Maya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, sedangkan Edward dikenakan pidana 10 tahun penjara. Keduanya juga dijatuhkan pidana denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Riva, Maya, dan Edward masing-masing dituntut dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Dalam kasus tersebut, Riva, yang kala itu menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023, antara lain diduga menyetujui usulan Maya tentang hasil pelelangan khusus bensin dengan tingkat oktan atau Research Octane Number (RON) 90 dan RON 92 pada paruh pertama tahun 2023, terkait pengadaan impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM).

Usulan dimaksud, di antaranya menetapkan BP Singapore dan Sinochem International Oil sebagai calon pemenang tender setelah diberikan perlakuan istimewa dalam proses pelelangan oleh Edward dengan cara membocorkan informasi alpha atau informasi rahasia pengadaan kepada kedua perusahaan tersebut.

Sementara itu, Edward antara lain didakwa memberikan perlakuan istimewa kepada BP Singapore dalam pengadaan bensin RON 90 dan RON 92 pada paruh pertama dengan cara memberikan informasi terkait rahasia pengadaan kepada BP Singapore dan Sinochem International Oil.

Disebutkan bahwa Edward turut memberikan tambahan waktu penawaran kepada BP Singapore meskipun sudah melewati batas waktu penyampaian penawaran serta kepada Sinochem International Oil, sehingga kedua perusahaan dapat memenangkan tender tersebut. (Pon)

#Minyak #Pertamina #Dugaan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Atasi Kelangkaan di Bali, Pertamina Kirim Kapal Tangker Isi 57,9 Juta Liter BBM
Pertamina Patra Niaga mengoptimalkan kedatangan kapal tanker secara bertahap pada 14–17 Oktober 2026 melalui Terminal Manggis dan Terminal Sanggaran.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Atasi Kelangkaan di Bali, Pertamina Kirim Kapal Tangker Isi 57,9 Juta Liter BBM
Indonesia
Antrean Beli BBM di Bali Rugikan Warga dan Pariwisata Pulau Dewata
Kondisi tersebut, merugikan aktivitas ekonomi masyarakat dan tidak sejalan dengan posisi sebagai destinasi pariwisata internasional.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
Antrean Beli BBM di Bali Rugikan Warga dan Pariwisata Pulau Dewata
Indonesia
Antrean Panjang Beli BBM Terjadi di Pontianak, Pertamina Didesak Segera Bertindak
Ketersediaan stok perlu dijaga agar keterlambatan pengiriman di satu wilayah tidak memicu persoalan pasokan di wilayah lain.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
Antrean Panjang Beli BBM Terjadi di Pontianak, Pertamina Didesak Segera Bertindak
Indonesia
Kolaborasi Pertamina-Transjakarta Jajaki Pengembangan Bus Hidrogen untuk Transportasi Bersih Rendah Karbon
Penjajakan bersama ini mencakup kajian dan pengembangan solusi energi bersih
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Oktober 2026
Kolaborasi Pertamina-Transjakarta Jajaki Pengembangan Bus Hidrogen untuk Transportasi Bersih Rendah Karbon
Indonesia
Houthi dan Arab Saudi Memanas, Bahlil Bakal Cari Pasokan Minyak ke Afrika
"Menteri ESDM nggak bisa tidur terlalu panjang, karena lobi minyak di mana-mana. Lobi minyak di Afrika, untung saja kan orang Afrika itu kulitnya sama dengan saya,” tutur Bahlil berkelakar.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
Houthi dan Arab Saudi Memanas, Bahlil Bakal Cari Pasokan Minyak ke Afrika
Indonesia
Harga BBM Capai Rekor Tertinggi, Prancis Gelontorlan Cadangan Minyak Nasional 10 Juta Barel ke Pasar
Langkah tersebut akan memungkinkan harga bahan bakar di stasiun pengisian turun sebesar 12-18 sen euro per liter.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Harga BBM Capai Rekor Tertinggi, Prancis Gelontorlan Cadangan Minyak Nasional 10 Juta Barel ke Pasar
Olahraga
Nonton MotoGP Mandalika 2026 Makin Nyaman, Pertamina Amankan Stok BBM hingga Siapkan Safety Car
Jelang Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026, Pertamina siapkan pasokan BBM aman, ekstra penerbangan, hingga promo tiket lewat MyPertamina. Cek info lengkapnya di sini!
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Oktober 2026
Nonton MotoGP Mandalika 2026 Makin Nyaman, Pertamina Amankan Stok BBM hingga Siapkan Safety Car
Indonesia
Harga BBM Pertamina Oktober 2026, masih Stabil tanpa Penaikan
Daftar harga BBM di SPBU Pertamina di awal Oktober 2026 belum berubah.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
 Harga BBM Pertamina Oktober 2026, masih Stabil tanpa Penaikan
Indonesia
Update Harga BBM Per 1 Oktober 2026: Tidak Ada Perubahan, Masih Sama dengan September
Harga BBM 1 Oktober 2026 tidak berubah dari September. Simak daftar harga Pertalite, Biosolar, Pertamax, Dexlite hingga Pertamina Dex.
Frengky Aruan - Kamis, 01 Oktober 2026
Update Harga BBM Per 1 Oktober 2026: Tidak Ada Perubahan, Masih Sama dengan September
Indonesia
Harga BBM Subsidi Pertamina Tidak Naik, Poster Viral di Medsos Dipastikan Hoaks
Beredar info harga Pertalite naik mulai September 2026? Jangan panik dulu, Pertamina pastikan isu kenaikan harga BBM subsidi itu cuma hoaks. Cek fakta lengkapnya di sini!
Angga Yudha Pratama - Jumat, 25 September 2026
Harga BBM Subsidi Pertamina Tidak Naik, Poster Viral di Medsos Dipastikan Hoaks
Bagikan