Ribuan Pengendara Ditindak, Terbanyak karena Tak Pakai Sabuk Pengaman


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (MP/Kanu)
MerahPutih.com - Operasi Keselamatan Jaya 2024 sudah berlangsung setengah jalan. Operasi Keselamatan Jaya 2024 digelar oleh Ditlantas Polda Metro Jaya selama 14 hari, mulai 4 sampai 17 Maret 2024.
Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Baik menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Statis dan Mobile serta pemberian teguran kepada pengendara yang melanggar aturan.
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut ada ribuan pelanggar yang ditindak.
“Ada 7.791 pelanggar yang telah ditindak dengan menggunakan sistem penindakan melalui ETLE Statis dan Mobile,“ kata Ade Ary di Jakarta, Minggu (10/3).
Tak hanya itu, petugas di lapangan juga memberikan teguran kepada pelanggar. Total mencapai 11.153 teguran.
Rincian penindakannya, untuk pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm ada 1.050 pelanggar. Lalu, pelanggaran lainnya seperti melawan arus mencapai 1.956 pelanggar.
Kemudian 431 pelanggar marka jalan. Ditambah pengendara yang tak menggunakan sabuk pengaman mencapai 4.223 pelanggar.
Ada juga sanksi bagi pelanggar karena pakai handphone saat berkendara menembus 62 pelanggar.
“Termasuk melebihi batas kecepatan sebanyak 69 pelanggar,” beber Ade Ary.
Ade Ary menambahkan bahwa Operasi Keselamatan bertujuan untuk menekan angka kecelakaan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara di jalan raya.
Baca Juga:
Penjelasan Batik Air soal Pilot dan Kopilot Tertidur saat Penerbangan
“Operasi Keselamatan 2024 bukan hanya milik Polri ataupun tanggung jawab semata ada di Polri, namun bagian dari tanggung jawab bersama demi keselamatan masyarakat,” tutup mantan Kapolres Jakarta Selatan ini. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak
