Ribuan Napi Beragama Kristen Diberikan Remisi Khusus Natal
Penerima remisi HUT ke 74 RI di Lapas Narkotika di Tanjungpinang, Kepri. Pada Natal kali ini sebanyak 229 narapidana dapat remisi, enam diantaranya langsung bebas. (Ogen)
MerahPutih.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Natal tahun 2019 kepada 12.629 Narapidana pemeluk agama Kristen.
"Kami meyakini bahwa pemberian remisi khusus Natal ini dapat memotivasi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Bukan pemenuhan hak narapidana dan pengurangan masa pidana semata. Maknanya jauh lebih dalam karena diberikan ketika perayaan hari keagamaan," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (24/12).
Baca Juga:
Sambut Natal, Menteri Agama Ingatkan Pesan Kasih dan Kesederhanaan dalam Hidup
Adapun sebanyak 12.463 orang mendapatkan pengurangan sebagian masa pidana. Sebanyak 2.704 orang menerima remisi 15 hari, 7.895 orang menerima remisi 1 bulan, 1.507 menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 357 mendapat remisi 2 bulan. Saat ini narapidana beragama Kristen di seluruh Indonesia berjumlah 18.900 orang.
"Remisi memang merupakan hak narapidana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Tapi tidak serta merta diberikan karena banyak syarat yang harus dipenuhi baik dari aspek administratif maupun substantif. Nah, untuk remisi khusus Natal ini kami harapkan bisa menambah rasa suka cita mereka menyambut perayaan Natal sehingga termotivasi untuk berubah dan menambah rasa syukur atas karunia-Nya," tambah Utami.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Yunaedi mengungkapkan bahwa usulan remisi Natal 2019 terdiri atas 3.428 orang terkait 34A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, 67 orang terkait Pasal 34 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan 9.134 terkait Tindak Pidana Umum. Selain itu, dari pemberian RK Natal berhasil menghemat biaya makan narapidana sebesar Rp6.310.230.000.
Baca Juga:
"Angka sebesar itu dihitung dari rata-rata biaya makan per hari sebesar Rp17.000/orang. Yang jelas, semua proses pemberian remisi ini dilakukan transparan melalui sistem database pemasyarakatan," ungkap Yunaedi.
Berdasarkan sistem database pemasyarakatan tertanggal 23 Desember 2019, jumlah warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 269.924 orang dengan rincian sebanyak 202.690 narapidana, 64.512 tahanan dan 2.722 anak. Sementara itu kapasitas hunian hanya sebesar 130.559 orang. Dari jumlah tersebut didominasi oleh WBP kasus narkotika sebesar 128.437 orang (47,57 %). (Knu)
Baca Juga:
Pelarangan Misa Natal di Sumbar, Pemerintah Tak Boleh Bersekongkol dengan Kelompok Intoleran
Bagikan
Berita Terkait
Lirik Lengkap Lagu “Rockin’ Around the Christmas Tree” yang Kembali Meroket di Billboard Jelang Natal 2025
Puncak Mudik Nataru 24 Desember2025, Ribuan Moda Transportasi Lakukan Ramp Check
119,5 Juta Orang Bakal Lakukan Perjalanan Saat Nataru, Begini Rinciannya
Jakarta Siapkan Perayaan Natal Meriah, Pramono: Bukan Hanya Ornamen, Tapi Juga Diskon
Pramono Ingin Perayaan Natal di Jakarta Lebih Semarak
Penumpang KAI Saat Nataru Dapat Merasakan 35 Trainset Teranyar
Lirik Natal di Hatiku, Sebuah Pesan Spiritualnya Begitu Personal
PT KAI Tingkatkan Kursi Penumpang 8,9 Persen Untuk Nataru
JHL Collection Hadirkan Kehangatan Natal dan Tahun Baru lewat Joy Light The Way
Ketersediaan BBM Nasional Dijamin Aman Jelang Nataru, DPR Minta Masyarakat Tenang