Revaluasi Aset Untungkan BUMN dan Swasta

Luhung SaptoLuhung Sapto - Jumat, 23 Oktober 2015
Revaluasi Aset Untungkan BUMN dan Swasta

Menko Perekonomian Darmin Nasution didampingi (kiri-kanan) Seskab Pramono Anung, Menko Maritim Rizal Ramli dan Gubernur BI Agus Martowardojo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (22/10). (Foto Seskab)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Peristiwa - Pemerintah kembali menggulirkan paket ekonomi hari ini. Salah satu isi paket tersebut adalah revaluasi aset untuk BUMN dan swasta. 

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan kebijakan ini sangat diperlukan badan usaha milik negara (BUMN). Sebab revaluasi aset dimungkinkan dapat menggerek pasar modal dan pasar keuangan menjadi semakin baik.

"Revaluasi aset akan membuat nilai aset jadi lebih besar dan meningkatkan modal, di mana hal ini sangat dibutuhkan korporasi, termasuk BUMN. Sebab kebijakan itu akan membuat rasio aset korporasi semakin baik," kata Agus di kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/10).

Dalam kesempatan yang sama, Agus juga memprediksi inflasi pada akhir tahun akan berada di bawah 4 persen. Angka ini jauh lebih baik dibandingkan 2013-2014 yang mencapai level 8,3 persen hingga 8,4 persen.

"Pencapaian inflasi pada tahun 2015, BI yakini akan berada di bawah 4 persen. Sebelumnya, pada tahun 2013 dan 2014 inflasi berada di atas 8 persen, yaitu 8,3 persen sampai  8,4 persen. Sekarang kalau inflasi dapat dicapai pada akhir 2015 di bawah 4 persen, menunjukkan kinerja ekonomi yang kuat," ujar Agus.

Sementara Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan revaluasi aset diperlukan, tapi perusahaan enggan karena harus membayar pajak. Oleh karena itu, Paket Kebijakan Ekonomi V memberikan insentif keringanan pajak.

Insentif berupa pemotongan tarif PPh revaluasi bagi perusahaan. Darmin menyebut,"Bagi perusahaan yang mengajukan proposal revaluasi aset sebelum 31 Desember 2015 akan mendapat potongan tarif PPh 3 persen dari seharusnya 10 persen. Bila diajukan periode Januari-Juli 2016 maka akan mendapat diskon 4 persen, kemudian jika diajukan antara Juli-Desember maka potongannya menjadi 6 persen." Menurut Darmin, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pelaksanaan revaluasi aset ini akan dikeluarkan minggu depan. 

Insentif perpajakan yang kedua adalah penghapusan pajak berganda untuk instrumen keuangan yang berbentuk kontrak investasi kolektif dari dana investasi real estate (DIRE). Mantan Gubernur BI ini mengungkapkan ada banyak perusahaan Indonesia di Singapura yang memanfaatkan fasilitas yang dikenal dengan Real Estate Investment Trust (REIT). 

Pada bagian lain, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan Kementerian Keuangan akan menerbitkan PMK yang menghapus pajak berganda untuk kontrak investasi kolektif sehingga perusahaan cukup membayar pajak untuk satu perusahaan yang benar-benar melakukan kegiatan bisnisnya.

“Untuk kepentingan PPh, maka kontrak investasi kolektif di DIRE akan dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perusahaan yang dibentuknya hanya untuk menghimpun aset,” katanya. Bambang menuturkan, selama ini pemerintah mengenakan pajak kepada dua perusahaan karena dianggap sebagai dua entitas yang berbeda. Selama ini ada perusahaan yang membuat perusahaan khusus yang tidak benar-benar melakukan transaksi untuk meningkatkan kepercayaan investor. Perusahaan tersebut hanya digunakan untuk menampung aset yang dijadikan bahan untuk melakukan investasi. (rfd)

BACA JUGA: 

  1. Diskon Tarif PPh Revaluasi Aset Hingga Desember 2016
  2. Rizal Ramli: Bodoh Jika Tidak Maksimalkan Kebijakan Ekonomi Tahap V
  3. Paket Kebijakan Ekonomi Tahap V Bukan yang Terakhir
  4. Paket Ekonomi V Terdiri dari Dua Paket
  5. Gubernur BI: Paket Ekonomi Perbaiki Perekonomian Indonesia
#Agus Martowardoyo #Bambang Brodjonegoro #Darmin Nasution #Penghapusan Pajak Berganda #Revaluasi Aset #Paket Kebijakan Ekonomi Tahap IV
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Bagikan