Reuni Aksi 212 Agendakan Tuntut Penjarakan Victor Laiskodat


Victor Laiskodat (tengah). (fraksinasdem.org)
MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta, Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin mengakui ada agenda lain dari acara 1 tahun reuni akbar aksi 212 yang dilaksanakan 2 Desember mendatang selain solat subuh berjamaah dan memperingati maulid nabi.
"Kegiatan itu tetap ada aksi damai, kita meminta kepada pihak berwenang atau pemerintah untuk membebaskan ulama aktivis Islam yang selama ini dikriminalisasi," ujar Novel kepada wartawan, Senin (27/11).
Agenda lain yaitu menuntut agar kasus-kasus dugaan penistaan agama yang saat ini masih mangkrak di kepolisian untuk segera ditindaklanjuti. Novel mendesak, polisi segera melakukan penahanan terhadap Politisi Partai NasDem, Viktor Laiskodat yang diduga telah melecehkan agama islam.
"Kita meminta untuk penista agama untuk segera ditangkap, seperti (viktor) laiskodat, yang lebih lebih lama dari Ahok. sudah empat sampai lima bulan lebih belum dipenjara," jelas Novel.
Novel khawatir, umat islam akan bergejolak jika polisi tak segera menahan Laiskodat. Karena ucapannya lebih berbahaya, menyerukan pembantaian kepada umat Islam," sambung Novel.
"Itu agenda kita, yang insyaallah akan dilaksanakan setiap tahun. Kita memperingati atau reuni 212 itu tetap kita adakan," tutup Novel. (Ayp)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
