Respons KPK soal Rumah Mewah yang Diduga Milik Topan Ginting


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri kepemilikan rumah mewah senilai Rp 7 miliar yang diduga milik Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Ginting.
Penelusuran dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Mandailing Natal, Sumut.
"Tentu saja. KPK akan menelusuri aliran uang yang diduga merupakan hasil TPK tersebut, termasuk aset-aset yang terkait dengan perkara ini," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (1/7).
Sebelum ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Topan sempat disorot publik karena diduga memiliki sebuah rumah mewah di Kota Medan. Namun, ia membantah kepemilikan rumah tersebut.
“Rumah yang di gambar-gambar itu bukan rumah saya. Saya juga bingung itu rumah siapa,” ujar Topan dalam sebuah video yang diunggah akun Instagram @tkpmedan, Senin (30/6).
Baca juga:
Korupsi Mesin EDC BRI, KPK Sita Duit Tabungan Rp 2,1 Triliun
Kini, Topan dan empat orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumut.
Keempat tersangka lainnya yakni, Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Raihan Dalusmi Pilang (RAY).
Dalam kasus ini, KIR dan RAY diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.
Kemudian TOP, RES, dan HEL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12 B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.
Dalam hal ini, kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juni sampai 17 Juli 2025, penahanan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK juga mengamankan uang tunai senilai Rp 231 juta. Uang tersebut diduga hanya sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek pembangunan jalan di sejumlah tempat di Sumut. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

Tersangka Eks Wamenaker Noel Akui Anaknya yang Pindahkan Mobil yang Dicari KPK
