Relawan Jokowi Laporkan Pelapor Gibran ke Polda Metro


Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Relawan Jokowi Mania (JoMan) resmi melaporkan seorang dosen UB ke Polda Metro Jaya.
Mereka melaporkan UB atas dugaan fitnah terhadap kedua anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Januari 2022.
Baca Juga:
Gibran Imbau Relawan Jokowi Tidak Polisikan Ubedilah Badrun
Ketua Umum JoMan Immanuel Ebenezer meminta UB untuk segera meminta maaf jika ingin laporan tersebut dicabut.
"Kami sekali lagi minta (UB) minta maaf ke publik baru kita cabut laporannya," kata Ebenezer kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1)
Ebenezer mengklaim telah menyerahkan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti itu salah satunya rekaman video.
"Pertama rekaman video kemudian durasi saat dia sampaikan, dan itu jadi bukti, kami sampaikan ke penyidik," tuturnya.
Baca Juga:
Tinjau Progres Program Solo Smart City, Kakorlantas Polri Temui Gibran
Ebenezer mengklaim laporan ini dilayangkan atas inisiatif sendiri.
Dia menegaskan membuat laporan tersebut tanpa lebih dulu berkomunikasi dengan Gibran ataupun Kaesang.
"Semua yang namanya kritik dan laporan berbasis data saya mendukung. Apalagi saya satu-satunya aktivis yang punya komitmen namanya korupsi harus dihukum mati," katanya.
Laporan ini buntut tindakan UB yang melaporkan Gibran dan Kaesang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Atas laporan tersebut, Gibran mengaku siap mengikuti proses hukum.
Ia juga menyatakan siap menjalani proses hukum jika terbukti melakukan pelanggaran. (Knu)
Baca Juga:
Piala Dunia U-20 di Solo, Gibran Targetkan Pemindahan Selter PKL Selesai Tahun Ini
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
