Rekaman Riezky - Saeful Dipersoalkan, Kuasa Hukum Hasto Singgung UU PDP


Sidang lanjutan kasus Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5). (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Kubu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mempermasalahkan legalitas rekaman percakapan antara Riezky Aprilia dan Saeful Bahri yang diajukan sebagai alat bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
Adapun rekaman tersebut memuat percakapan antara Riezky dengan Saeful saat bertemu di Singapura pada 25 September 2019. Riezky mengklaim bahwa rekaman tersebut merupakan bukti adanya tekanan kepada dirinya untuk mengundurkan diri sebagai Caleg.
Kuasa hukum Hasto, Alvon Kurnia, menyebut bahwa rekaman tersebut bersifat ilegal karena diduga dilakukan tanpa seizin pihak yang direkam. Menurutnya, hal tersebut melanggar prinsip kerahasiaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Apakah orang yang direkam ketika itu memberikan persetujuan atau tidak walaupun pada saat ini dikatakan sudah memiliki alat bukti," kata Alvon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5).
Baca juga:
Riezky Aprilia dan Saeful Bahri Jadi Saksi Sidang Hasto Hari Ini
Alvon menekankan, ini tidak hanya terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melainkan juga harus selaras dengan peraturan perundang-undangan.
"Saya yakin bahwa pada saat ini kita menyidangkan ini berdasarkan UU. Kalau misalnya tidak, (persidangan) ini sudah melanggar UU juga," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa legalitas alat bukti harus diuji sesuai ketentuan hukum, bukan sekadar karena telah disita oleh penuntut umum.
"Tetap, rekaman ini ilegal. Ini kan berdasarkan UU. Kalau ini dibolehkan, pertanyaannya seluruh aktivitas kita, termasuk CCTV, yang tidak kita setujui jadi dibolehkan. Mohon pertimbangannya Majelis Hakim," sambungnya.
Baca juga:
Riezky Aprilia Sebut Kliam Saeful Bahri soal Perintah Hasto Hanya Dongeng
Menanggapi hal itu, jaksa menyatakan rekaman tersebut merupakan inisiatif dari saksi sendiri untuk menguatkan keterangannya. Setelah diserahkan kepada JPU, rekaman itu kemudian disita secara sah sebagai bagian dari alat bukti.
“Rekaman ini digunakan untuk menguatkan keterangan yang bersangkutan. Bukan kami yang merekam, tetapi saksi sendiri,” ujar jaksa.
Ketua majelis hakim, Rios Rahmanto lantas menyatakan bahwa keberatan dari penasihat hukum akan dicatat dan dipertimbangkan dalam proses penilaian akhir.
Ia menegaskan bahwa seluruh pihak diberikan ruang untuk menyampaikan bukti masing-masing, dan sah atau tidaknya suatu alat bukti akan diputuskan dalam pertimbangan majelis.
“Kalau menurut penasihat hukum rekaman ini tidak sah, silakan disampaikan dalam pledoi. Kami akan mempertimbangkan,” katanya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

KPK Tegaskan tak Punya Wewenang Terbitkan Surat Penonaktifan Bupati Pati Sudewo

Ratusan Warga Pati Geruduk Gedung KPK, Minta Bupati Sudewo Ditetapkan Tersangka
