Regulasi FIFA yang Mengganjal Marc Klok Membela Timnas Indonesia


Marc Klok saat jalani sumpah WNI. (BolaSkor.com/Hadi Febriansyah)
MerahPutih.com - Keinginan Marc Klok untuk membela timnas Indonesia belum bisa terealisasi hingga saat ini. Pasalnya, ada masalah administrasi yang belum dipenuhi oleh gelandang Persib Bandung itu.
Masalah administrasi yang dimaksud adalah dokumen terkait pembuktian bahwa Klok memiliki garis keturunan Indonesia. Sebelumnya, Klok sempat mengakui memiliki kakek buyut yang berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan. Namun, bekas pemain Persija itu tidak bisa membuktikan klaim tersebut dengan dokumen resmi.
Baca Juga
FK Senica Tak Izinkan Egy Maulana Vikri ke Timnas saat Piala AFF
"Jadi, Marc Klok belum bisa berpindah asosiasi, (kasusnya) seperti Ezra Walian. Dia itu tak bisa menunjukkan dokumen keturunan,” kata Direktur Teknik (Dirtek) PSSI, Indra Sjafri di Bogor, Minggu (7/11).
"FIFA meminta dokumen keturunan itu. Kami tidak bisa membuktikan, dia tidak bisa membuktikan ada dokumen itu. Akhirnya pakai poin 2 FIFA, dia harus menunggu 5 tahun tinggal di sini. Kalau menunggu 5 tahun, dia sudah menjalani 4 tahun. Kalau tak salah sekitar 7 bulan lagi, dia baru bisa (bela Timnas),” sambungnya.
Bunyi pasal 17 regulasi FIFA yang mengganjal Marc Klok
Adapun praktik naturalisasi pemain ini sebetulnya tidak dilarang oleh FIFA. Namun, badan sepak bola dunia itu menetapkan sejumlah syarat yang tertuang pada pasal 17 statuta FIFA, yang berbunyi:
"Pemain lahir di negara yang bersangkutan, salah satu orang tua kandung pemain lahir di negara tersebut, kakek atau nenek kandung pemain lahir di negara tersebut dan si pemain telah menetap selama 5 tahun secara berturut-turut pada saat usianya telah mencapai 18 tahun ke atas."
Jika menilik aturan di atas, selain tidak bisa membuktikan memiliki garis keturunan Indonesia, Klok juga belum memenuhi persyaratan dari kategori "si pemain telah menetap selama 5 tahun secara berturut-turut". Sejak bergabung dengan PSM pada 11 April 2017, artinya Klok baru tinggal di Indonesia selama 4 tahun 7 bulan, atau masih kurang 5 bulan lagi.
Sebelumnya, Klok resmi diambil sumpahnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) pada 12 November 2020. Klok dinaturalisasi lewat jalur istimewa, dalam hal ini melalui rekomendasi PSSI, karena dianggap demi kepentingan negara.

Saat itu, Klok dinaturalisasi bersama dua pebasket Amerika Serikat, Brandon Jawato dan Lester Prosper. Ketiganya mendapat status WNI sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 20, yang berbunyi:
"Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda." (Bolaskor)
Baca Juga
PSSI: Timnas Indonesia Belum Butuh Jordi Amat dan Sandy Walsh
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Erick Thohir Siap Mundur dari Ketua Umum PSSI jika Diminta FIFA Setelah Menjadi Menpora

Erick Thohir Jadi Menpora, Presiden FIFA Beri Ucapan Selamat dan Sinyal Positif

Jadi Menpora, Erick Thohir Koordinasi ke FIFA soal Statusnya sebagai Ketua Umum PSSI

Miodrag Radulovic Ungkap Alasan di Balik Taktik Defensif Lebanon Melawan Indonesia

Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Lebanon: Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Jalani Debut

Modal Cuma Bertahan, Timnas Taiwan Siap Digempur Habis-habisan Jay Idzes dan Kawan-Kawan

Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Belum Tentu Tampil di Laga FIFA Match Day, Kluivert Bilang Begini

Harus Perkuat Timnas Indonesia Dahulu, Eliano Reijnders Tidak Sabar Memulai Karier bersama Persib

Lepas Dedi Kusnandar, Henhen, Dimas Drajad dengan Status Pinjaman, Pelatih Persib: Mereka Perlu Bermain

Beckham Putra Pastikan Penuhi Panggilan Timnas Setelah Pulih dari Cedera, Bertekad Gemilang Melawan Taiwan dan Lebanon
