Ratusan Travel Gelap Ditangkap Setelah Ketahuan Bawa Ribuan Pemudik

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 22 Mei 2020
Ratusan Travel Gelap Ditangkap Setelah Ketahuan Bawa Ribuan Pemudik

Ratusan travel gelap diamankan Polda Metro Jaya. Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menangkap 377 travel gelap yang nekat menerjanh aturan larangan mudik. Mereka mengangkut 2.225 penumpang ke beberapa darah di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penindakan ini menegaskan larangan mudik dari pemerintah.

"Kalau ada yang mengatakan mudik diizinkan, itu sama sekali tidak betul," ujar Sambodo Purnomo kepada wartawan, Jumat (22/5).

Baca Juga

PT KCI Minta Razia Surat Tugas Dilakukan di Akses Menuju Stasiun

Meski dilarang, keinginan masyarakat mudik tetap tinggi. "Tadi malam keingingan masyarakat untuk mudik luar biasa. Banyak yang memperkirakan itu arus puncaknya," ungkapnya.

Bahkan, kendaraan pariwisata (travel) gelap mematok tarif untuk pemudik hingga empat kali lipat per penumpang. "Tiket yang ditawarkan cukup mahal. Bisa tiga hingga empat kali harga normal," ujar Sambodo.

Sambodo mencontohkan, semisal perjalanan dari Jakarta ke Brebes, Jawa Tengah, normalnya harga tiket Rp 150.000. Namun mereka mematok harga per penumpang hingga Rp 500.000 untuk sekali perjalanan.

Hal tersebut juga berlaku untuk perjalanan menuju Cilacap, Jawa Tengah. "Mereka juga mengabaikan protokoler kesehatan untuk COVID-19," ujar Sambodo.

Setelah kendaraan tersebut berhasil dicegat, petugas kemudian meminta seluruh penumpang dan pengemudinya untuk turun dan didata.

Tracvel
Ratusan travel gelap diamankan Polda Metro Jaya. Foto: MP/Kanu

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa kebijakan larangan mudik tetap berlaku, bahkan pengawasannya mulai diperketat. Demikian juga mengenai sanksi yang diberikan kepada para pelanggar.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menegaskan bahwa pemberian sanksi dilakukan oleh petugas yang melakukan penegakan hukum di lokasi. Dalam hal ini sanksi diberikan oleh pihak kepolisian.

"Sementara untuk sanksi di jalan ini, itu wewenangnya ada di kepolisian. Pihak kepolisian ini juga sebenarnya satu frekuensi sama kita bahwa ini harus ditegakkan aturannya," kata Adita kepada wartawan.

Sanksi terberat mengacu ke UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Bila dilihat dari aturan tersebut, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)" bunyi pasal 93.

Baca Juga

Jelang Lebaran, Stok Darah PMI Solo Menipis

Sementara itu, dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Namun, Adita menggarisbawahi mengenai pemberian sanksi ini. "Ini kan sanksi maksimal. Bahwasannya nanti di lapangan akan seperti apa, ini adalah diskresi dari kepolisian," urainya.

Adita tidak menjelaskan apa sanksi denda dan kurungan penjara selama ini sudah pernah diberikan kepada para pelanggar. Namun, dia menegaskan bahwa penegakan hukum tetap dijalankan. "Yang ada sekarang memang lebih banyak tilang dan dikembalikan ke daerah asalnya," tuturnya. (Knu)

#Mudik #Jalur Mudik #Pospam Mudik #Mudik Lebaran #COVID-19
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Masyarakat Bisa Nikmati Mudik Gratis Nataru 2025/2026, Begini Cara Mendaftarnya
Program mudik gratis Nataru 2025/2026 kini sudah bisa dinikmati. Transportasi yang disediakan mulai dari angkutan darat hingga laut.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Masyarakat Bisa Nikmati Mudik Gratis Nataru 2025/2026, Begini Cara Mendaftarnya
Indonesia
Mudik Gratis Nataru 2025/2026 dari Kemenhub Bakal Ada Kirim Motor Tanpa Biaya, Catat Lokasi Tujuannya
Program ini menjadi bagian dari dukungan Kemenhub bagi masyarakat di wilayah kepulauan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Mudik Gratis Nataru 2025/2026 dari Kemenhub Bakal Ada Kirim Motor Tanpa Biaya, Catat Lokasi Tujuannya
Indonesia
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Salah satu fokus dalam penanganan Tb adalah memperluas skrining atau deteksi dini. Masyarakat diimbau untuk tidak takut melakukan pemeriksaan, karena TBC dapat disembuhkan dengan pengobatan yang konsisten.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Indonesia
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Gejala umum ISPA yang harus diwaspadai meliputi batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan demam
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Lifestyle
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Gejala long COVID tidak selalu sama pada setiap orang. Sebagian mengalami hanya satu keluhan, seperti sesak napas atau kelelahan (fatigue), sementara yang lain menghadapi kombinasi beberapa gangguan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Indonesia
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
Kemenkes menjabarkan saat ini ada 179 kasus COVID-19, dengan 1 kasus positif dari 32 pemeriksaan yang ditemukan
Wisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
Indonesia
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Batuk-pilek disertai sesak napas dalam waktu kurang dari 14 hari setelah kembali dari Tanah Suci.
Wisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Indonesia
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa situasi COVID-19 di Ibu Kota tetap terkendali
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Juni 2025
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Indonesia
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
Ani mengimbau masyarakat untuk terus menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 11 Juni 2025
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
Indonesia
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
KPK meminta bantuan BRI untuk memberikan informasi mengenai fasilitas kredit
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Juni 2025
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
Bagikan