Ratusan Anggota FPI Diduga Tersandung Pelanggaran Hukum, Salah Satunya Terorisme

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 30 Desember 2020
Ratusan Anggota FPI Diduga Tersandung Pelanggaran Hukum, Salah Satunya Terorisme

Dokumentasi - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Syarief Hiariej.ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Hiariej menyebut, anggota atau eks anggota FPI banyak yang melakukan berbagai tindakan melawan hukum, mulai dari pidana umum hingga tindakan terorisme.

"Bahwa pengurus dan atau anggota FPI yang pernah bergabung ke FPI berdasarkan data ada 35 orang yang terlibat terorisme dan 29 orang telah dipidana," ujar Eddy dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).

Baca Juga:

Sah! Di Pengujung 2020, FPI Ditetapkan Sebagai Organisasi Terlarang

Adapun ratusan anggota FPI, detailnya sebanyak 206 orang tercatat pernah melakukan tindakan umum. 100 anggota diantaranya telah dijatuhi hukuman pidana.

Sementara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab.

Atas pencabutan tersebut, pengadilan meminta polisi untuk mengusut kembali kasus tersebut. Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Polri menghormati putusan tersebut dan siap menjalankannya.

“Kita menghormati putusan putusan hakim dan akan kembali membuka kasus tersebut,” ujar Argo kepada wartawan.

Simpatisan PFI
Aksi FPI. (Foto: FPI).

Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan, putusan tersebut dilaksanakan melalui persidangan pada Selasa (29/12). "Hakimnya Ibu Merry Taat Anggarsih, putus hari ini," kata Suharno.

Ia memastikan, persidangan tersebut berjalan dengan pemohon atas nama Jefri Azhar dengan termohon Kapolri cq Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Suharso mengatakan, isi amar putusan pada intinya mengabulkan permohonan pihak pemohon, dalam hal ini Jefri Azhar.

“Isi amar yang kedua, menyatakan tindakan penghentian penyidikan adalah tidak sah menurut hukum, kemudian memerintahkan kepada termohon untuk melakukan penyidikan dan membebani biaya kepada termohon,” kata Suharno.

Baca Juga:

Larang Penuh Aktivitas FPI, Mahfud Putar Pernyataan Rizieq Dukung ISIS

Kuasa hukum penggugat Febriyanto Dunggio mengatakan, pengajuan SP3 dugaan pornografi chat mesum MRS dan FH diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Ia berharap, proses hukum dapat dilanjutkan dan berjalan secara transparan. "Apalagi kasus ini perbuatan asusila yang melibatkan tokoh publik," ucap Febriyanto. (Knu)

#FPI Dilarang #Pembubaran FPI #Front Pembela Islam (FPI)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MA Tolak Kasasi Jaksa, 2 Polisi Terdakwa Kasus KM 50 Tetap Bebas
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 tersebut.
Mula Akmal - Senin, 12 September 2022
MA Tolak Kasasi Jaksa, 2 Polisi Terdakwa Kasus KM 50 Tetap Bebas
Bagikan