Ratusan Advokat LBH Ansor dan NU Bela Lukman Edy Lawan PKB


Arsip-Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB dan Menteri Pembangunan Desa Tertinggal (PDT), Lukman Edy. (MP/IST)
MerahPutih.com - Eks Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (Sekjen PKB) Lukman Edy memberikan kuasa kepada 100 advokat untuk menghadapi laporan partai yang kini dipimpin Muhaimin Iskandar tersebut ke polisi terhadap dirinya.
Lukman Edy menjelaskan kuasa tersebut diberikan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor maupun Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU (LPBHNU).
"Pertemuan kami tadi membahas mengenai bantuan yang akan diberikan kepada saya yang dikriminalisasi oleh Cak Imin (Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar). Hari ini saya baru memberikan kuasa kepada kawan-kawan, teman-teman, sahabat saya semua ini," kata Lukman Edy, di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta, Rabu (7/8).
Baca juga:
Dalam kesempatan itu, Ketua LBH GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa mengatakan telah menerima surat kuasa untuk menjadi kuasa hukum Lukman Edy.
"Nanti pada hari Senin telaah hukumnya akan kami berikan kepada semua teman-teman media," tutur Dendy, kepada awak media, dilansir dari Antara.
Sebelumnya, PKB mempersoalkan pernyataan Lukman saat memberikan keterangan pers usai menghadiri undangan panitia khusus bentukan PBNU yang mengurus hubungan antarkedua lembaga, Rabu (31/7).
Pada hari Selasa (6/8), PKB telah melaporkan Lukman Edy ke Polri, Polda Jawa Timur, Polda Nusa Tenggara Barat, hingga Polda Jawa Tengah. Lukman kembali dilaporkan di sejumlah daerah lainnya. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Anggaran Pertanian Naik, PKB Sebut Harus Fokus ke Petani Milenial

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

Tokoh Palestina Kecam PBNU Undang Pendukung Israel, Sikapnya tak Bisa Dibenarkan

PBNU Instruksikan Jaga Stabilitas Nasional, Tidak Terprovokasi Isu Memecah Belah

Anggota PKB di DPR Usul Gerbong Perokok di Kereta, Cak Imin Sebut itu Urusan Pribadi Itu

RAPBN 2026, Fraksi PKB: Target Belanja Negara Harus Dikawal untuk Rakyat

PKB Minta Semua Pihak Wujudkan Pidato Prabowo Pasal 33 Benteng Ekonomi Nasional

Respons Pernyataan Sri Mulyani, Legislator PKB: Pajak dan Zakat Tidak Bisa Disamakan Sepenuhnya
