MerahPutih.com - Penyidik Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara akad nikah Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Saat ini penyidik mengklaim masih mengumpulkan sejumlah keterangan dan belum mendapatkan keterangan dari pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan menantunya Hanif AL-Athos.
Baca Juga:
COVID-19 Makin Ganas, 342 Tenaga Medis Gugur Dalam Tangani Pasien
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, selain memeriksa saksi pihaknya juga tengah mengumpulkan alat bukti. Ini guna menentukan sikap siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka saat gelar perkara.
"Ini masih kita rapihkan semuanya," ujar Yusri kepada wartawan, Sabtu (5/12).
Rencananya penyidik bakal memeriksa Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Al-Athos pada Senin (7/12) mendatang.
Ia berharap kedua orag ini bisa hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dan berjanji akan menindak dengan tegas jika ada kerumunan pendukung dengan cara membubarkan simpatisan Rizieq Shihab apabila datang ke Polda Metro Jaya mengawal proses pemeriksaan.
"Nanti kalau dipaksakan, Polda Metro Jaya dalam hal ini kepolisian akan kami bubarkan, akan tindak tegas," tutur dia
Alasan membubarkan simpatisan Habib Rizieq, lanjut Yusri, karena saat ini Jakarta masih mengalami Pandemi dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Sehingga tidak boleh ada kerumunan di wilayah hukumnya karena bisa menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19.
Baca Juga:
Istana Konsultasi Dengan Aa Gym Soal Vaksinasi COVID-19