Rampung Diperiksa 12 Jam, Nadiem Janji Kooperatif demi Jaga Integritas Pendidikan


Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Foto: Dok/Setpres RI
Merahputih.com - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim akhirnya selesai diperiksa Kejaksaan Agung pada pukul 21.30, Senin (23/6).
Nadiem diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.
Nadiem yang diperiksa sejak pukul 09.30 itu, mengaku kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini.
“Khususnya demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah dibangun bersama," kata Nadiem usai diperiksa di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (23/6).
Baca juga:
Inilah Alasan Nadiem Makarim Dipanggil Kejaksaan Agung Terkait Proyek Raksasa Chromebook
Nadiem menerangkan, dirinya hadir dalam pemeriksaan kali ini sebagai warga negara yang patuh pada proses hukum.
Ia turut mengapresiasi Kejagung yang melaksanakan proses hukum dengan transparan dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Kejaksaan telah menjalankan proses hukum ini dengan baik mengedepankan asas keadilan, transparansi dan asas praduga tidak bersalah," ujar Nadiem.
Nadiem mengatakan dirinya akan langsung pulang ke rumah lantaran keluarganya sudah menunggu.
Baca juga:
Terseret Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop, Nadiem Makarim ‘Diproses’ Kejaksaan Agung
Sekadar informasi, pemanggilan Nadiem ini sebelumnya sudah diumumkan Kejagung beberapa hari lalu. Kejagung mengatakan pemeriksaan Nadiem dilakukan hari ini.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan kesaksian dari Nadiem penting terkait kasus yang tengah diusut Kejagung.
Alasan itu jadi dasar bagi penyidik untuk memanggilnya pekan depan.
"Sehingga sangat beralasan bagi penyidik memanggil dan menghadirkan yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan," ucapnya.
Baca juga:
Diperiksa Lebih dari 11 Jam, Nadiem Makarim ‘Tertahan’ di Gedung Kejaksaan Agung
Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan senilai Rp 9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022.
Dalam prosesnya penyidik Kejagung juga telah memeriksa satu stafsus dan konsultan mantan bos Gojek itu. Termasuk menggeledah apartemen dan tempatnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan

Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui

Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat

Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat

Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi

Nyaris Telat Hadir di Kejagung, Menkeu Purbaya Akui Hampir Disuruh Push Up oleh Prabowo

Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
