Putri Gus Dur Anggap Pelarangan Natal di Sumbar Langgar UU
Yenny Wahid, putri almarhum Presiden RI ke-4 Gus Dur. MP/Ponco Sulaksono
MerahPutih.com - Direktur Wahid Foundation Yenny Wahid mengkritik pelarangan perayaan natal bagi umat kristiani yang belakangan mencuat di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Menurut Yenny, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang.
"Melaksanakan ibadah itu sudah dijamin oleh Undang-Undang. Lalu kemudian ada yang melarang, sudah jelas itu melanggar Undang-Undang," kata Yenny kepada wartawan di Jakarta Selatan, Minggu (22/12).
Baca Juga
Personel TNI-Polri Diperintahkan Bertindak Jika Temukan Masalah di Gereja
Yenny mengatakan hal itu merupakan alasan kosong semata. Pembatasan hak beragama dilakukan dengan dalih menjaga keamanan. Padahal, hak individu direnggut dari warganya. Bahkan ia mempertanyakan kesepakatan yang menjadi dalih pemerintah daerah.
"Kalau kesepakatan kalau relasinya timpang, itu bukan kesepakatan, tapi pemaksaan. Kesepakatan terjadi ketika relasinya setara. Ditanya dulu apakah ketika kesepakatan terjadi relaisnya setara atau timpang," kata Yenny.
Menurut Yenny, menjalankan ibadah di rumah sembari mengundang kerabat atau tetangga adalah hal lumrah yang terjadi di Indonesia. Bagi umat muslim, melaksanakan pengajian saja bisa dilakukan di rumah dan mengajak banyak orang lain.
"Ini kan standar perlakuan yang berbeda. Dan ini jelas bertentangan dengan konstitusi kita, yang menjamin kesetaraan," kata Yenny.
Yenny mengimbau sikap tegas Pemda setempat untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Kalau kemudian ada yang melarang, itu jelas sudah melanggar UU dan harus disikapi oleh Pemda. Jadi kita mengimbau kepada Pemda juga harus lebih tegas," katanya.
Baca Juga
Kapolri dan Panglima TNI Pantau Langsung Pengamanan Natal di NTT
Padahal, kata Yenny, menjalankan ibadah di rumah sembari mengundang kerabat atau tetangga adalah hal lumrah yang terjadi di Indonesia. Bagi umat Islam, melaksanakan pengajian saja bisa dilakukan di rumah dan mengajak banyak orang lain.
"Ini kan standar perlakuan yang berbeda. Dan ini jelas bertentangan dengan konstitusi kita, yang menjamin kesetaraan," ujar Yenny
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan larangan perayaan Natal di Dharmasraya sedang diselesaikan. Mahfud menyebut setiap warga negara berhak menjalankan keyakinan masing-masing.
"Itu sedang diselesaikan secara baik-baik. Pada dasarnya di dalam hukum itu setiap orang, bukan setiap kelompok, bukan setiap suku, tetapi setiap orang dikatakan mempunyai kebebasan untuk melaksanakan keyakinan atas agamanya dan kepercayaannya masing-masing," ujar Mahfud, Minggu (22/12)
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya telah membantah adanya larangan perayaan natal bagi warganya. Mereka berdalih telah bersepakat dengan kaum kristiani di sana, karena khawatir terulangnya konflik horizontal antara pemeluk Kristiani di Jorong Kampung Baru dengan ninik mamak Nagari Sikabau, yang pernah terjadi pada 1999.
Baca Juga
Pelarangan Ibadah Natal di Sumbar Dinilai Bentuk Ketidakhadiran Negara
Pelarangan perayaan Natal terjadi di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Di sana, terdapat jumlah umat Katolik sebanyak 19 keluarga, yang tersebar di Kecamatan Pulau Punjung. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Skill Dewa Atlet Panjat Tebing Indonesia Bikin Negara Tetangga Ngiler Ingin Naturalisasi
Angkutan Kota di Bandung Tidak Beroperasi Saat Pergantian Tahun, Sopir Dapat Kompensasi
31 Rumah Sakit Umum Daerah Jakarta Diperintah Siaga Saat Pergantian Tahun
10.117.847 Orang Telah Bepergian Menggunakan Angkutan Umum Buat Liburan Nataru
Lirik Nama-Mu Kudus Tuhan, Sebuah Lagu Natal Menampilkan Perpaduan Kuat Dari Karakter Vokal Berbeda
Meriahkan Natal 2025 Ornamen Tematik Hiasi Trotoar Sudirman Jakarta
99,4 Persen Kapasitas Kereta Jarak Jauh Sudah Terbeli Penumpang Nataru
TMII Targetkan 430 Ribu Pengunjung, Beri Lapak Khusus Bagi UMKM
10 Kereta Jarak Jauh Paling Diminati Pemudik Nataru 2026
Lagu Legendaris Feliz Navidad Yang Dirilis 1970 Selalu Menemani Saat Perayaan Natal