Putri Gus Dur Anggap Pelarangan Natal di Sumbar Langgar UU


Yenny Wahid, putri almarhum Presiden RI ke-4 Gus Dur. MP/Ponco Sulaksono
MerahPutih.com - Direktur Wahid Foundation Yenny Wahid mengkritik pelarangan perayaan natal bagi umat kristiani yang belakangan mencuat di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Menurut Yenny, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang.
"Melaksanakan ibadah itu sudah dijamin oleh Undang-Undang. Lalu kemudian ada yang melarang, sudah jelas itu melanggar Undang-Undang," kata Yenny kepada wartawan di Jakarta Selatan, Minggu (22/12).
Baca Juga
Personel TNI-Polri Diperintahkan Bertindak Jika Temukan Masalah di Gereja
Yenny mengatakan hal itu merupakan alasan kosong semata. Pembatasan hak beragama dilakukan dengan dalih menjaga keamanan. Padahal, hak individu direnggut dari warganya. Bahkan ia mempertanyakan kesepakatan yang menjadi dalih pemerintah daerah.
"Kalau kesepakatan kalau relasinya timpang, itu bukan kesepakatan, tapi pemaksaan. Kesepakatan terjadi ketika relasinya setara. Ditanya dulu apakah ketika kesepakatan terjadi relaisnya setara atau timpang," kata Yenny.
Menurut Yenny, menjalankan ibadah di rumah sembari mengundang kerabat atau tetangga adalah hal lumrah yang terjadi di Indonesia. Bagi umat muslim, melaksanakan pengajian saja bisa dilakukan di rumah dan mengajak banyak orang lain.
"Ini kan standar perlakuan yang berbeda. Dan ini jelas bertentangan dengan konstitusi kita, yang menjamin kesetaraan," kata Yenny.

Yenny mengimbau sikap tegas Pemda setempat untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Kalau kemudian ada yang melarang, itu jelas sudah melanggar UU dan harus disikapi oleh Pemda. Jadi kita mengimbau kepada Pemda juga harus lebih tegas," katanya.
Baca Juga
Kapolri dan Panglima TNI Pantau Langsung Pengamanan Natal di NTT
Padahal, kata Yenny, menjalankan ibadah di rumah sembari mengundang kerabat atau tetangga adalah hal lumrah yang terjadi di Indonesia. Bagi umat Islam, melaksanakan pengajian saja bisa dilakukan di rumah dan mengajak banyak orang lain.
"Ini kan standar perlakuan yang berbeda. Dan ini jelas bertentangan dengan konstitusi kita, yang menjamin kesetaraan," ujar Yenny
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan larangan perayaan Natal di Dharmasraya sedang diselesaikan. Mahfud menyebut setiap warga negara berhak menjalankan keyakinan masing-masing.
"Itu sedang diselesaikan secara baik-baik. Pada dasarnya di dalam hukum itu setiap orang, bukan setiap kelompok, bukan setiap suku, tetapi setiap orang dikatakan mempunyai kebebasan untuk melaksanakan keyakinan atas agamanya dan kepercayaannya masing-masing," ujar Mahfud, Minggu (22/12)
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya telah membantah adanya larangan perayaan natal bagi warganya. Mereka berdalih telah bersepakat dengan kaum kristiani di sana, karena khawatir terulangnya konflik horizontal antara pemeluk Kristiani di Jorong Kampung Baru dengan ninik mamak Nagari Sikabau, yang pernah terjadi pada 1999.
Baca Juga
Pelarangan Ibadah Natal di Sumbar Dinilai Bentuk Ketidakhadiran Negara
Pelarangan perayaan Natal terjadi di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Di sana, terdapat jumlah umat Katolik sebanyak 19 keluarga, yang tersebar di Kecamatan Pulau Punjung. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Yenny Wahid Tidak Bisa Menerima jika Ditawari Jabatan Komisaris BUMD DKI

Warner Bros Bikin Film Perjalanan Santa Menghilang pada Malam Natal

Demokrat Gelar Perayaan Puncak Natal 21 Januari 2025, Ini Rangkaiannya

9,24 Juta Orang Pilih Pakai Pesawat Saat Liburan Nataru, Ini 2 Faktor Tingginya Penumpang

Daniel Stern si Penjahat Basah dalam 'Home Alone' Kenang Momen Konyol Syutingnya 34 Tahun Lalu

'Home Alone' Film Natal Terbaik Sepanjang Masa, Menurut Metrik Buatan Music Magpie

Layanan Internet Untuk Main Gim Melonjak Selama Libur Natal

Berkumpul Lagi dengan Putranya, Britney Spears: Natal Terbaik dalam Hidupku

1.418 Aparat Gabungan Bakal Jaga Ketat Perayaan Natal Nasional 2024

Khidmat Umat Kristiani Ibadah Natal 2024 di GPIB Immanuel Jakarta
