Pungutan Wisman Rp 150 Ribu di Bali Belum Optimal
Wisatawan mancanegara dan wisatawan domestik saat tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
MerahPutih.com - Pemerintah telah menetapkan pungutan wistawan mancanegra sebesar Rp 150.000 sesuai payung hukum yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali yang diturunkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno, mengungkapkan, pungutan sebesar Rp 150.000 untuk wisatawan mancanegara (wisman) yang dimulai pada 14 Februari 2024 baru dilakukan oleh sekitar 40 persen dari jumlah wisman di Bali.
Baca juga:
Bundling Paket Wisata Kereta Api Targetkan Peningkatan Wisatawan selama Libur Lebaran 2024
"Seperti diketahui mulai 14 Februari 2024 ada pungutan Rp150.000 per orang untuk wisman. Dan baru 40 persen melakukan pembayaran pemungutan wisatawan asing sejak peraturan ini berlaku,” ujar Sandiaga dalam jumpa pers mingguan yang digelar di Jakarta, Senin (25/3).
Ia menegatakan, meningkatkan capaian itu dirinya akan gencar menyosialisasikan peraturan melalui lintas kementerian dan lembaga, maskapai serta stakeholders di sektor pariwisata.
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengakui, pihaknya belakangan fokus dengan kedatangan wisatawan di gerbang internasional di Bali. Sementara jalur penghubung lain (hub) yang merupakan gerbang kedatangan wisman belum tersentuh.
"Jujur kemarin itu lebih fokus dengan kedatangan di internasional," ujarnya.
Ia menegaskan, mendongkrak capaian pungutan itu, pihaknya telah mengajukan penempatan konter pungutan pajak wisata bagi wisman di jalur kedatangan domestik baik di Jakarta maupun jalur lain.
Sandiaga menyebut bakal menyosialisasikan peraturan itu di pasar utama pariwisata Indonesia yakni Australia, Singapura, India dan Malaysia.
"Harapkan bisa jangkau 80 persen lebih wisatawan mancanegara yang datang ke Bali," pungkasnya.
Pungutan ini diprioritaskan untuk pengelolaan sampah di Pulau Dewata serta perlindungan budaya dan alam. Pungutan ini tidak harus dilakukan di pintu masuk Bali, namun dapat dilakukan sebelum keberangkatan, hotel, agen perjalanan dan destinasi wisata.
Wisatawan asing dapat melakukan pembayaran pungutan di antaranya melalui sistem Love Bali pada laman lovebali.baliprov.go.id atau aplikasi Love Bali, sebelum tiba atau minimal sebelum memasuki pintu kedatangan wisatawan asing di Pulau Dewata. (*)
Baca juga:
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
Akhirnya Pengelola GWK Hancurkan Tembok Pembatasan Yang Halangi Akses Warga
5 Pesisir di Bali yang Berpotensi Alami Banjir Rob pada 7-11 Oktober
2 Maskapai China dan Korea Anyar Terbang ke Bali, Wisatawan Diharapkan Makin Banyak
Basarnas Perluas Pencarian WNI Inggris Diduga Hanyut di Pantai Legian, Lewat Jalur Laut dan Udara
Gempa Bawah Laut Magnitude 5,7 di Banyuwangi, Getaran Dirasakan Sampai Denpasar, Bali
Gempa Bumi Dengan Magnitudo 5,7 Landa Pulau Bali
Tanggapi Kasus Jantung WNA Australia yang Tertinggal di Bali, Komisi IX DPR: Pelanggaran Serius dan Harus Diusut!
Status Tanggap Darurat Bali Dicabut, BPBD Ingatkan Warga Tetap Waspada Bencana
Operasi SAR untuk Korban Banjir di Bali Sudah Dihentikan, Tidak dengan Bencana Tanah Longsor