Pukat UGM Ingin Jampidsus Kejagung Tak Tebang Pilih Kasus Korupsi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah. (Foto: Dok. Humas Kejagung)
MerahPutih.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, mengkritik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi.
Zaenur menyontohkan, kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Ia mengatakan, Kejagung tak memproses hukum para pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut, baik yang menikmati uang hasil kejahatan maupun yang mencoba menutupi kasus tersebut.
"Ada kesan sangat kuat kejaksaan itu tebang pilih, tapi ya kejaksaan bisa bantah tebang pilih dengan melanjutkan kasusnya itu, yang bisa dilakukan kejaksaan kalau ingin menghindari tuduhan tebang pilih," kata Zaenur kepada wartawan, Rabu (30/5).
Baca juga:
Polri Ungkap Hasil Pemeriksaan Densus 88 Penguntit Jampidsus
Zaenur heran Jampidsus Kejagung tak melanjutkan proses hukum terkait pengembalian uang Rp27 miliar oleh Menpora Dito Ariotedjo. Selain itu ada juga dugaan penerimaan uang oleh Anggota Komisi I dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekitar Rp70 miliar.
"Korporasi-korporasinya, kemudian juga ada politisi-politisi yang terlibat, bahkan yang terkait dengan anggota DPR RI, juga ada suami dari seorang politisi itu belum diproses sampe sekarang," ujarnya.
"Itu menjadi PR bagi kejaksaan. Itu kan di bawah Jampidsus," kata Zaenur menambahkan.
Zaenur juga menyoroti kasus dugaan korupsi izin pertambahan timah PT Timah yang telah menjerat 22 tersangka, salah satu tersangka dijerat pasal merintangi penyidikan. Ia mendorong agar Kejagung tak tebang pilih mengusut kasus tersebut.
Baca juga:
Buntut Kasus Penguntitan Jampidsus, Polri Ungkap Hubungannya dengan Kejaksaan
"Jadi, Saya berharap semua yang terlibat, khususnya yang menjadi person-perseon pengendali atau otak pengendali bisnis timah secara ilegal ini dapat diproses," ujarnya.
"Kalau hanya di level bawah atau menengah itu artainya perkara itu belum tuntas. Mungkin sama kaya kasus BTS yah, kalau kasus BTS udah jalan jauh tapi ternyata belum banyak yang diproses," kata Zaenur.
Sementara di sisi lain, Zaenur juga menyinggung pelaporan Jampidsus ke KPK terkait dugaan korupsi. Menurutnya, KPK perlu menindaklanjuti laporan terhadap Jampidsus tersebut agar bisa dibuktikan apakah benar terlibat dugaan korupsi atau tidak.
"Sekarang juga ada pelaporan terhadap Jampidsus dll ke KPK itu silahkan saja. Kalau ada perkaranya silahkan KPK proses. Kalau gada sampaikan gada. itu saja sih," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Jurist Tan Belum Ditangkap, Kejagung Fokus Sisir Aset 'Bu Menteri' di Era Nadiem Itu
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka
Sosok Wali Kota Madiun Maidi, Bekas Guru dan Kepala Sekolah yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Korupsi Proyek
Tersenyum saat Tiba di KPK setelah Terjaring OTT, Maidi: Doakan Saya Sehat