PT KAI Ancam Laporkan Pelaku Penguasaan Aset Tanah maupun Rumah
Dirketur Keselamatan KAI Sandry Pasambuna. (Foto: Ist)
MerahPutih.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus melakukan penertiban aset, terutama terkait penguasaan tanah dan rumah oleh pihak lain yang kerap menimbulkan persoalan.
Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI Sandry Pasambuna mengatakan, dalam praktiknya upaya PT KAI untuk melakukan penjagaan dan optimalisasi aset tanah dan bangunan terkadang menemui hambatan.
"Khususnya pihak-pihak yang menguasai tanpa hak dengan selalu mendalilkan bahwa aset tanah PT KAI adalah tanah negara bebas, serta aset rumah perusahaan PT KAI adalah rumah negara," kata Sandry saat Focus Group Discussion (FGD) dengan mengajak sejumlah di Jakarta Pusat, Rabu (22/11).
Baca Juga:
KAI Peringatkan Pengendara Tak Terobos Pintu Perlintasan Kereta
Menurut Sandry, adanya bangunan liar hingga penguasaan tanah sepihak perlu dilakukan penindakan dengan menggandeng TNI/Polri, kejaksaan, hingga BPN.
"Pada akhirnya PT KAI perlu melakukan langkah non-litigasi berupa penertiban aset bahkan sampai upaya litigasi berperkara di pengadilan," jelas Sandry.
Ia berujar, untuk penjagaan, penanganan permasalahan, dan optimalisasi aset tanah dan bangunan khususnya rumah perusahaan KAI, diperlukan pemahaman bersama antara KAI dan pihak eksternal.
"Khususnya soal sejarah, legalitas aset tanah dan/atau bangunan serta perbedaan antara status aset tanah dan rumah perusahaan KAI dengan tanah negara bebas dan rumah negara dalam suatu acara FGD,” kata Sandry.
Berdasarkan data dan fakta yang ada serta putusan pengadilan yang sudah inkracht dalam perkara perdata, pidana umum & pidana khusus (korupsi), aset tanah yang tercatat dalam neraca PT KAI merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
Sehingga bukan tanah negara bebas, dan aset rumah perusahaan yang tercatat dalam neraca KAI bukanlah merupakan rumah negara.
"Nanti kalau ada pihak-pihak yang mengakui, mengklaim, menduduki, dan/atau menguasai baik aset tanah PT KAI maupun rumah perusahaan secara melawan hukum akan dilaporkan ke kepolisian atau kejaksaan baik pelaporan pidana umum maupun pidana korupsi," tutur Sandry.
Baca Juga:
KAI Ungkap Tiket untuk Libur Natal dan Tahun Baru Masih Tersedia
Untuk mengamankan aset tersebut, KAI terus melakukan penertiban aset dengan dibantu oleh aparat kewilayahan dan kepolisian, sehingga prosesnya berjalan dengan lancar.
"Di samping itu, KAI juga meminta Kementerian ATR/BPN agar dapat terus memberikan dukungan terhadap program penyertifikatan aset KAI yang selama ini telah berjalan baik,” kata Sandry.
Selain penertiban dan penyertifikatan aset, KAI juga terus bekerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Arsip Nasional Belanda (Nationaal Archief Netherlands) untuk mendapatkan dokumen asli tentang aset-aset KAI.
"Dokumen ini penting untuk menunjukkan bukti bahwa aset tersebut adalah milik KAI sejak dulu," tutup Sandry. (Knu)
Baca Juga:
PT KAI Siapkan Tiket 2,2 Juta Kursi untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2024
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
16 Jadwal Kereta Jawa Dibatalkan Akibat Banjir Semarang, KAI Minta Maaf
Genangan Air di Jalur Semarang Tawang-Alastua, Perjalanan KA Banyubiru Ekspres Dibatalkan
LRT Jabodetabek Mogok di Tengah Perjalanan, Bos KAI Perintahkan Evaluasi Standar Keselamatan dan Layanan
KA Purwojaya Anjlok, Perjalanan 4 Kereta Daop 6 Terlambat
KA Purwojaya Anjlok Bikin Jadwal Kereta di Daop Madiun 'Ambya' Berjam-jam!
Tiga Gerbong KA Purwojaya Anjlok di Kedungwaringin, Petugas KAI Pasang Tali Pembatas untuk Jauhkan Penonton
Rencana Rute LRT Jabodebek akan Diperpanjang hingga Bogor
KAI dan Pemerintah Inggris Kembangkan Kawasan Transportasi Rendah Emisi di Kota Semarang
Benang Layangan Tersangkut di Jaringan Atas Rel Bahayakan KRL Tanah Abang-Tigaraksa
KAI Daop 1 Kantongi 15 Juta Penumpang, Penumpang Tertinggi Berangkat Pasar Senen