PSBB Jabar, 232 Check Point Siap Hadang Pemudik

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 06 Mei 2020
PSBB Jabar, 232 Check Point Siap Hadang Pemudik

Petugas Kepolisian Resor (Polres Majalengka) sedang memeriksa kendaraan di salah satu Pos Check Point di Kabupaten Majalengka. Foto : Humas Polres Majalengka.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemprov Jawa Barat akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi pada Rabu (6/5) hingga Selasa (19/5) mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jabar sekaligus Koordinator Sub Divisi Sterilisasi Fasilitas Publik Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Hery Antasari mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jabar siap menjaga check point PSBB sekaligus penyekatan larangan mudik.

Baca Juga

[HOAKS atau FAKTA]: Tidak Memakai Masker, Pengendara Motor dan Mobil Didenda Rp5 Juta

"Ketika bicara boundaries (batas) PSBB Jabar, maka tambahan fokus penyekatan dan check point oleh Polda dan Dishub (Dinas Perhubungan) adalah titik-titik di perbatasan Jabar dengan provinsi lain," ucap Hery saat konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (5/5).

Ia mengatakan, ada 15-25 titik di tingkat Jabar beserta 232 titik oleh kabupaten/kota secara total yang dioperasionalkan sebagai check point PSBB dan penyekatan larangan mudik.

Petugas Kepolisian Resor (Polres Majalengka) sedang memeriksa kendaraan di salah satu  Pos Check Point di Kabupaten Majalengka. Foto : Humas Polres Majalengka.
Petugas Kepolisian Resor (Polres Majalengka) sedang memeriksa kendaraan di salah satu Pos Check Point di Kabupaten Majalengka. Foto : Humas Polres Majalengka.

Hery berujar, saat ini ada delapan titik yang sudah dioperasionalkan oleh Polda Jabar, sisanya tujuh hingga sembilan titik diselenggarakan Polres setempat.

Untuk mengantisipasi masih adanya warga yang memaksa mudik, Hery mengatakan, baik Kepolisian maupun petugas lapangan Dishub sudah sangat paham dan bisa melakukan identifikasi visual terhadap modus mudik yang tidak konvensional.

Di antaranya, dengan memakai ambulance, kendaraan barang, atau menggunakan kendaraan pribadi yang pengemudinya punya dispensasi untuk bergerak tapi ternyata digunakan mengangkut pemudik.

"Ciri-ciri itu mudah terlihat, tapi memang perlu waktu dan energi dari petugas di lapangan juga memperhatikan risiko (penyebaran COVID-19) saat berinteraksi dengan pemudik," ucap Hery.

Baca Juga

Masyarakat Tidak Disiplin, Agustus Kehidupan Belum Bisa Berjalan Normal

"Yang pasti tindakan yang telah dan akan terus dilakukan adalah mengembalikan pemudik ke tempat asalnya. Hingga kemarin (4/5) kurang lebih ada 33 ribu yang sudah dikembalikan (diputar balik) ke tempat asal," tegasnya.

Terkait 17 pengecualian angkutan barang selama PSBB yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jabar No.460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Jabar, Hery berujar operasional angkutan barang tersebut harus retap memenuhi ketentuan daya angkut, kelas jalan, dan tata cara muat.

Adapun terkait aturan untuk sepeda motor baik pribadi maupun ojek online (ojol), Hery menegaskan, dalam aturan PSBB Jabar roda dua hanya diperkenankan untuk satu pengendara, itu pun dalam rangka kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB dan mengangkut barang bagi ojol.

Meski begitu, ada tiga pengecualian yang mengizinkan sepeda motor baik pribadi maupun ojol diisi dua orang, yakni pertama, memiliki alamat yang sama dan diperuntukkan bagi aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB.

Kedua, untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan COVID-19. Dan ketiga, untuk kondisi gawat darurat. "Jadi bukan untuk kegiatan apa pun," kata Hery.

Untuk mobil, Hery menjelaskan bahwa petunjuk teknis dalam surat edaran gubernur tersebut secara detail mengatur kapasitas penumpang.

"Berkursi dua baris, maka maksimal tiga orang. Untuk (kursi) tiga baris, kapasitas empat orang dengan posisi (duduk) yang juga sudah diatur, termasuk tidak boleh ada penumpang di depan meski suami istri," ucap Hery.

"Banyak yang bilang, di rumah tetap bersama. Nah, ini logika seperti tidak pakai helm, berboncengan tiga, (yang) tidak dilarang di rumah, silakan. Tapi ketika (Anda) menggunakan di wilayah publik, di mana ada aturan negara, ada kepentingan orang lain yang terdampak, maka aturan negaralah yang berlaku," tuturnya.

Baca Juga

DPR Ingatkan Pemerintah Tak Gegabah Longgarkan PSBB

Terkait kereta api, transportasi udara serta laut, Hery mengatakan bahwa surat edaran tersebut tidak mengaturnya secara khusus. "Tapi diatur ketentuan sektoral yang sudah sangat baik dan rigid (kuat) oleh Kemenhub dan instansi teknis terkait lain," tutup Hery. (*)

Berita ini merupakan laporan Mauritz, kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya

#PSBB #Jawa Barat
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Bonus Rp 1 Miliar KDM untuk Persib dari Hasil Jual Sejumlah Sapi, Akan Dibagikan ke Pemain
KDM menjanjikan bonus yang lebih besar apabila Persib kembali meraih gelar juara musim depan, seperti disampaikan manajer Persib, Umuh Muchtar.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Bonus Rp 1 Miliar KDM untuk Persib dari Hasil Jual Sejumlah Sapi, Akan Dibagikan ke Pemain
Indonesia
Gubernur Dedi Beri Upah Rp 2 Juta ke Warga Cianjur Jika Tanam Pohon
Hal serupa sudah diterapkan di sejumlah wilayah lainnya di Jabar, sebagai upaya mengembalikan fungsi alam dan menjaga amanah dari leluhur Tatar Sunda.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 Mei 2026
Gubernur Dedi Beri Upah Rp 2 Juta ke Warga Cianjur Jika Tanam Pohon
Lifestyle
Prakiraan Cuaca 5-6 Mei 2026: Jawa Barat Berpotensi Hujan Lebat
Prakiraan cuaca 5–6 Mei 2026 dari BMKG menunjukkan potensi hujan lebat di Jawa Barat dan sejumlah wilayah Indonesia. Simak daerah terdampak dan penyebabnya
ImanK - Senin, 04 Mei 2026
Prakiraan Cuaca 5-6 Mei 2026: Jawa Barat Berpotensi Hujan Lebat
Indonesia
Tertutup Longsor Sejak Rabu, Jalur Utama Caringin Garut Sudah Bisa Dilalui Motor
Jalur utama Bungbulang–Caringin, Kabupaten Garut, Jawa Barat, kembali bisa dilintasi kendaraan bermotor dari kedua arah
Wisnu Cipto - Senin, 27 April 2026
Tertutup Longsor Sejak Rabu, Jalur Utama Caringin Garut Sudah Bisa Dilalui Motor
Indonesia
Separuh Lebih Wilayah Jawa Barat Bakal Dilanda Kemarau Lebih Awal
Wilayah di Jawa Barat diprediksi mengalami durasi musim kemarau lebih panjang atau lebih lama dari biasanya
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 April 2026
Separuh Lebih Wilayah Jawa Barat Bakal Dilanda Kemarau Lebih Awal
Indonesia
20 Tahun Beroperasi, Akhir Bisnis Gelap Ki Bedil Bos Pemasok Senpi Ilegal Jawa Barat
Bareskrim Polri berhasil meringkus TS alias Ki Bedil yang dikenal sebagai perakit dan pemasok, sekaligus penjual senjata ilegal di Jawa Barat.
Wisnu Cipto - Minggu, 12 April 2026
20 Tahun Beroperasi, Akhir Bisnis Gelap Ki Bedil Bos Pemasok Senpi Ilegal Jawa Barat
Indonesia
Waspada Hujan, Banjir Rob, dan Longsor saat Libur Lebaran di Jawa Barat
"Ada lima titik rawan longsor di Jawa Barat yang perlu diwaspadai, yakni Kabupaten Bogor, Sukabumi, Cianjur, Tasikmalaya, dan Garut."
Frengky Aruan - Jumat, 20 Maret 2026
Waspada Hujan, Banjir Rob, dan Longsor saat Libur Lebaran di Jawa Barat
Indonesia
660 Kursi masih Tersedia untuk Mudik Gratis Pemprov Jabar Lebaran 2026, ini Cara Pesannya
Masyarakat segera melakukan pendaftaran untuk mengikuti program mudik gratis melalui aplikasi Sapawarga.
Dwi Astarini - Rabu, 04 Maret 2026
660 Kursi masih Tersedia untuk Mudik Gratis Pemprov Jabar Lebaran 2026, ini Cara Pesannya
Indonesia
Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan hingga Sangat Lebat Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah di Indonesia pada Senin, 9 Februari 2026, Tingkatkan Kesiapsiagaan
Hujan lebat hingga sangat lebat di antaranya berpeluang terjadi di Banten, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat.
Frengky Aruan - Senin, 09 Februari 2026
Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan hingga Sangat Lebat Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah di Indonesia pada Senin, 9 Februari 2026, Tingkatkan Kesiapsiagaan
Indonesia
Daerah Terdampak Meluas, Banjir Telah Merendam Ribuan Rumah di 26 Desa di Karawang
Sebanyak 13.400 warga terdampak seperti disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Karawang Maslani, Senin (19/1).
Frengky Aruan - Senin, 19 Januari 2026
Daerah Terdampak Meluas, Banjir Telah Merendam Ribuan Rumah di 26 Desa di Karawang
Bagikan