PSBB Jabar, 232 Check Point Siap Hadang Pemudik

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 06 Mei 2020
PSBB Jabar, 232 Check Point Siap Hadang Pemudik

Petugas Kepolisian Resor (Polres Majalengka) sedang memeriksa kendaraan di salah satu Pos Check Point di Kabupaten Majalengka. Foto : Humas Polres Majalengka.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemprov Jawa Barat akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi pada Rabu (6/5) hingga Selasa (19/5) mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jabar sekaligus Koordinator Sub Divisi Sterilisasi Fasilitas Publik Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Hery Antasari mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jabar siap menjaga check point PSBB sekaligus penyekatan larangan mudik.

Baca Juga

[HOAKS atau FAKTA]: Tidak Memakai Masker, Pengendara Motor dan Mobil Didenda Rp5 Juta

"Ketika bicara boundaries (batas) PSBB Jabar, maka tambahan fokus penyekatan dan check point oleh Polda dan Dishub (Dinas Perhubungan) adalah titik-titik di perbatasan Jabar dengan provinsi lain," ucap Hery saat konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (5/5).

Ia mengatakan, ada 15-25 titik di tingkat Jabar beserta 232 titik oleh kabupaten/kota secara total yang dioperasionalkan sebagai check point PSBB dan penyekatan larangan mudik.

Petugas Kepolisian Resor (Polres Majalengka) sedang memeriksa kendaraan di salah satu  Pos Check Point di Kabupaten Majalengka. Foto : Humas Polres Majalengka.
Petugas Kepolisian Resor (Polres Majalengka) sedang memeriksa kendaraan di salah satu Pos Check Point di Kabupaten Majalengka. Foto : Humas Polres Majalengka.

Hery berujar, saat ini ada delapan titik yang sudah dioperasionalkan oleh Polda Jabar, sisanya tujuh hingga sembilan titik diselenggarakan Polres setempat.

Untuk mengantisipasi masih adanya warga yang memaksa mudik, Hery mengatakan, baik Kepolisian maupun petugas lapangan Dishub sudah sangat paham dan bisa melakukan identifikasi visual terhadap modus mudik yang tidak konvensional.

Di antaranya, dengan memakai ambulance, kendaraan barang, atau menggunakan kendaraan pribadi yang pengemudinya punya dispensasi untuk bergerak tapi ternyata digunakan mengangkut pemudik.

"Ciri-ciri itu mudah terlihat, tapi memang perlu waktu dan energi dari petugas di lapangan juga memperhatikan risiko (penyebaran COVID-19) saat berinteraksi dengan pemudik," ucap Hery.

Baca Juga

Masyarakat Tidak Disiplin, Agustus Kehidupan Belum Bisa Berjalan Normal

"Yang pasti tindakan yang telah dan akan terus dilakukan adalah mengembalikan pemudik ke tempat asalnya. Hingga kemarin (4/5) kurang lebih ada 33 ribu yang sudah dikembalikan (diputar balik) ke tempat asal," tegasnya.

Terkait 17 pengecualian angkutan barang selama PSBB yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jabar No.460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Jabar, Hery berujar operasional angkutan barang tersebut harus retap memenuhi ketentuan daya angkut, kelas jalan, dan tata cara muat.

Adapun terkait aturan untuk sepeda motor baik pribadi maupun ojek online (ojol), Hery menegaskan, dalam aturan PSBB Jabar roda dua hanya diperkenankan untuk satu pengendara, itu pun dalam rangka kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB dan mengangkut barang bagi ojol.

Meski begitu, ada tiga pengecualian yang mengizinkan sepeda motor baik pribadi maupun ojol diisi dua orang, yakni pertama, memiliki alamat yang sama dan diperuntukkan bagi aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB.

Kedua, untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan COVID-19. Dan ketiga, untuk kondisi gawat darurat. "Jadi bukan untuk kegiatan apa pun," kata Hery.

Untuk mobil, Hery menjelaskan bahwa petunjuk teknis dalam surat edaran gubernur tersebut secara detail mengatur kapasitas penumpang.

"Berkursi dua baris, maka maksimal tiga orang. Untuk (kursi) tiga baris, kapasitas empat orang dengan posisi (duduk) yang juga sudah diatur, termasuk tidak boleh ada penumpang di depan meski suami istri," ucap Hery.

"Banyak yang bilang, di rumah tetap bersama. Nah, ini logika seperti tidak pakai helm, berboncengan tiga, (yang) tidak dilarang di rumah, silakan. Tapi ketika (Anda) menggunakan di wilayah publik, di mana ada aturan negara, ada kepentingan orang lain yang terdampak, maka aturan negaralah yang berlaku," tuturnya.

Baca Juga

DPR Ingatkan Pemerintah Tak Gegabah Longgarkan PSBB

Terkait kereta api, transportasi udara serta laut, Hery mengatakan bahwa surat edaran tersebut tidak mengaturnya secara khusus. "Tapi diatur ketentuan sektoral yang sudah sangat baik dan rigid (kuat) oleh Kemenhub dan instansi teknis terkait lain," tutup Hery. (*)

Berita ini merupakan laporan Mauritz, kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya

#PSBB #Jawa Barat
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPRD Minta Gubernur Pramono Duduk Bareng Cari Solusi Banjir, Jangan Malah Menyalahkan Jabar
Gubernur Jakarta menyatakan salah satu penyebab ibu kota tergenang air adalah banjir kiriman dari wilayah hulu yang notabene masuk wilayah Jawa Barat.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
DPRD Minta Gubernur Pramono Duduk Bareng Cari Solusi Banjir, Jangan Malah Menyalahkan Jabar
Indonesia
BMKG Peringatkan Warga Jawa Barat Potensi Cuaca Ekstrem 18-24 September, Bisa Picu Banjir hingga Tanah Longsor
Sejumlah faktor dinamika atmosfer menjadi pemicu meningkatnya curah hujan di Jawa Barat
Frengky Aruan - Rabu, 17 September 2025
BMKG Peringatkan Warga Jawa Barat Potensi Cuaca Ekstrem 18-24 September, Bisa Picu Banjir hingga Tanah Longsor
Indonesia
Jawa Barat Provinsi dengan Angka PHK Tertinggi di Agustus 2025, Gubernur Dedi Mulyadi Singgung Jumlah Penduduk dan Besarnya Industri
Secara nasional jumlah tenaga kerja terkena PHK tercatat sebanyak 830 orang, 261 di antaranya terjadi di Jawa Barat.
Frengky Aruan - Rabu, 17 September 2025
Jawa Barat Provinsi dengan Angka PHK Tertinggi di Agustus 2025, Gubernur Dedi Mulyadi Singgung Jumlah Penduduk dan Besarnya Industri
Indonesia
Tingkat Kerawanan Bencana Alam di Garut Cukup Tinggi, BPBD Keluarkan Surat Edaran
Kabupaten Garut merupakan daerah dengan potensi terjadinya bencana alam seperti banjir, tanah longsor, cuaca ekstrem, gempa bumi, dan angin kencang cukup tinggi.
Frengky Aruan - Senin, 15 September 2025
Tingkat Kerawanan Bencana Alam di Garut Cukup Tinggi, BPBD Keluarkan Surat Edaran
Indonesia
Pemerintah Amankan Pakaian Bekas Balpres Senilai Rp 112 Miliar
Pemerintah berhasil mengamankan produk tekstil impor yang diduga ilegal berupa 19.391 bal pakaian bekas dalam karung atau balpres senilai Rp 112,35 miliar.
Frengky Aruan - Selasa, 19 Agustus 2025
Pemerintah Amankan Pakaian Bekas Balpres Senilai Rp 112 Miliar
Indonesia
Jawa Barat Masih Jadi Pilihan Investasi Terbesar di Indonesia
Capaian realisasi investasi di Jawa selama triwulan II tahun ini sebesar Rp 237,5Triliun dan untuk di luar Jawa sebesar Rp 240,2Triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Jawa Barat Masih Jadi Pilihan Investasi Terbesar di Indonesia
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Wakil Ketua DPRD Ono Surono Didemo Massa karena Ingin Pecah Jabar Jadi 5 Provinsi
Pemicu aksi unjuk rasa itu disebut karena Ono mau memecah Jawa Barat menjadi lima provinsi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 22 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Wakil Ketua DPRD Ono Surono Didemo Massa karena Ingin Pecah Jabar Jadi 5 Provinsi
Indonesia
3 Orang Meninggal di Pesta Rakyat Syukuran Pernikahan Putra Dedi Mulyadi dengan Wabup Garut
Ribuan warga yang datang memadati lokasi tanpa ada pembatasan atau pengaturan arus massa yang memadai.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 Juli 2025
3 Orang Meninggal di Pesta Rakyat Syukuran Pernikahan Putra Dedi Mulyadi dengan Wabup Garut
Indonesia
Dedi Mulyadi Disentil Mendagri Soal Pendapatan Daerah, Beda Dengan Pandangan Pengamat
soal realisasi belanja dan pendapatan memang harus dikelola dengan hati-hati, sehingga dirinya memaknai kondisi saat ini lebih kepada bagian tata kelola anggaran yang lebih hati-hati (prudent).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 11 Juli 2025
Dedi Mulyadi Disentil Mendagri Soal Pendapatan Daerah, Beda Dengan Pandangan Pengamat
Indonesia
Tambahan Rombongan Belajar di Sekolah Negeri Jabar Disalahgunakan, Diduga Banyak Siswa Titipan
Fenomena pencabutan berkas di SPMB Jawa Barat oleh calon siswa ini bahkan juga terjadi di sekolah swasta yang dianggap elit di Kota Bandung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 11 Juli 2025
Tambahan Rombongan Belajar di Sekolah Negeri Jabar Disalahgunakan, Diduga Banyak Siswa Titipan
Bagikan