PSBB Jabar, 232 Check Point Siap Hadang Pemudik


Petugas Kepolisian Resor (Polres Majalengka) sedang memeriksa kendaraan di salah satu Pos Check Point di Kabupaten Majalengka. Foto : Humas Polres Majalengka.
MerahPutih.com - Pemprov Jawa Barat akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi pada Rabu (6/5) hingga Selasa (19/5) mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jabar sekaligus Koordinator Sub Divisi Sterilisasi Fasilitas Publik Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Hery Antasari mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jabar siap menjaga check point PSBB sekaligus penyekatan larangan mudik.
Baca Juga
[HOAKS atau FAKTA]: Tidak Memakai Masker, Pengendara Motor dan Mobil Didenda Rp5 Juta
"Ketika bicara boundaries (batas) PSBB Jabar, maka tambahan fokus penyekatan dan check point oleh Polda dan Dishub (Dinas Perhubungan) adalah titik-titik di perbatasan Jabar dengan provinsi lain," ucap Hery saat konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (5/5).
Ia mengatakan, ada 15-25 titik di tingkat Jabar beserta 232 titik oleh kabupaten/kota secara total yang dioperasionalkan sebagai check point PSBB dan penyekatan larangan mudik.

Hery berujar, saat ini ada delapan titik yang sudah dioperasionalkan oleh Polda Jabar, sisanya tujuh hingga sembilan titik diselenggarakan Polres setempat.
Untuk mengantisipasi masih adanya warga yang memaksa mudik, Hery mengatakan, baik Kepolisian maupun petugas lapangan Dishub sudah sangat paham dan bisa melakukan identifikasi visual terhadap modus mudik yang tidak konvensional.
Di antaranya, dengan memakai ambulance, kendaraan barang, atau menggunakan kendaraan pribadi yang pengemudinya punya dispensasi untuk bergerak tapi ternyata digunakan mengangkut pemudik.
"Ciri-ciri itu mudah terlihat, tapi memang perlu waktu dan energi dari petugas di lapangan juga memperhatikan risiko (penyebaran COVID-19) saat berinteraksi dengan pemudik," ucap Hery.
Baca Juga
Masyarakat Tidak Disiplin, Agustus Kehidupan Belum Bisa Berjalan Normal
"Yang pasti tindakan yang telah dan akan terus dilakukan adalah mengembalikan pemudik ke tempat asalnya. Hingga kemarin (4/5) kurang lebih ada 33 ribu yang sudah dikembalikan (diputar balik) ke tempat asal," tegasnya.
Terkait 17 pengecualian angkutan barang selama PSBB yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jabar No.460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Jabar, Hery berujar operasional angkutan barang tersebut harus retap memenuhi ketentuan daya angkut, kelas jalan, dan tata cara muat.
Adapun terkait aturan untuk sepeda motor baik pribadi maupun ojek online (ojol), Hery menegaskan, dalam aturan PSBB Jabar roda dua hanya diperkenankan untuk satu pengendara, itu pun dalam rangka kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB dan mengangkut barang bagi ojol.
Meski begitu, ada tiga pengecualian yang mengizinkan sepeda motor baik pribadi maupun ojol diisi dua orang, yakni pertama, memiliki alamat yang sama dan diperuntukkan bagi aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB.
Kedua, untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan COVID-19. Dan ketiga, untuk kondisi gawat darurat. "Jadi bukan untuk kegiatan apa pun," kata Hery.
Untuk mobil, Hery menjelaskan bahwa petunjuk teknis dalam surat edaran gubernur tersebut secara detail mengatur kapasitas penumpang.
"Berkursi dua baris, maka maksimal tiga orang. Untuk (kursi) tiga baris, kapasitas empat orang dengan posisi (duduk) yang juga sudah diatur, termasuk tidak boleh ada penumpang di depan meski suami istri," ucap Hery.
"Banyak yang bilang, di rumah tetap bersama. Nah, ini logika seperti tidak pakai helm, berboncengan tiga, (yang) tidak dilarang di rumah, silakan. Tapi ketika (Anda) menggunakan di wilayah publik, di mana ada aturan negara, ada kepentingan orang lain yang terdampak, maka aturan negaralah yang berlaku," tuturnya.
Baca Juga
Terkait kereta api, transportasi udara serta laut, Hery mengatakan bahwa surat edaran tersebut tidak mengaturnya secara khusus. "Tapi diatur ketentuan sektoral yang sudah sangat baik dan rigid (kuat) oleh Kemenhub dan instansi teknis terkait lain," tutup Hery. (*)
Berita ini merupakan laporan Mauritz, kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya
Bagikan
Yohanes Charles/Mauritz
Berita Terkait
DPRD Minta Gubernur Pramono Duduk Bareng Cari Solusi Banjir, Jangan Malah Menyalahkan Jabar

BMKG Peringatkan Warga Jawa Barat Potensi Cuaca Ekstrem 18-24 September, Bisa Picu Banjir hingga Tanah Longsor

Jawa Barat Provinsi dengan Angka PHK Tertinggi di Agustus 2025, Gubernur Dedi Mulyadi Singgung Jumlah Penduduk dan Besarnya Industri

Tingkat Kerawanan Bencana Alam di Garut Cukup Tinggi, BPBD Keluarkan Surat Edaran

Pemerintah Amankan Pakaian Bekas Balpres Senilai Rp 112 Miliar

Jawa Barat Masih Jadi Pilihan Investasi Terbesar di Indonesia

[HOAKS atau FAKTA]: Wakil Ketua DPRD Ono Surono Didemo Massa karena Ingin Pecah Jabar Jadi 5 Provinsi
![[HOAKS atau FAKTA]: Wakil Ketua DPRD Ono Surono Didemo Massa karena Ingin Pecah Jabar Jadi 5 Provinsi](https://img.merahputih.com/media/a5/e1/a3/a5e1a36849af63eb0bc8bbcdc8846fc6_182x135.png)
3 Orang Meninggal di Pesta Rakyat Syukuran Pernikahan Putra Dedi Mulyadi dengan Wabup Garut

Dedi Mulyadi Disentil Mendagri Soal Pendapatan Daerah, Beda Dengan Pandangan Pengamat

Tambahan Rombongan Belajar di Sekolah Negeri Jabar Disalahgunakan, Diduga Banyak Siswa Titipan
