Praktisi Hukum: Gegara Banjir, Anies Bisa Dimakzulkan

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 02 Januari 2020
Praktisi Hukum: Gegara Banjir, Anies Bisa Dimakzulkan

Gubernur DKI Jakarta di Monas. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Banjir yang melanda Ibukota Jakarta pada malam Tahun Baru 2019-2020, bisa jadi akan menjadi puncak kemarahan publik bahkan menjadi mimpi buruk bagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Praktisi hukum Petrus Selestinus mengatakan, Anies bisa saja dimakzulkan karena gagal dalam membenahi ibu kota dari banjir dan persoalan laten lainnya.

Baca Juga

Bencana Banjir 2020, Kemendagri Perintahkan Semua ASN Lakukan Ini di Medsos

"Publik sudah mulai gerah dan kehilangan kesabaran untuk menunggu sampai 2023, karena persoalan ketidakbecusan Anies Baswedan dalam mengelola Pemerintahan DKI Jakarta tidak bisa ditutupi lagi," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Kamis (2/1).

Petrus Selestinus
Petrus Selestinus

Petrus mengkritik kebijakan Anies melakukan pemangkasan anggaran Pemda DKI Jakarta tahun 2018 untuk penanghulangan banjir Rp242 miliar, memotong anggaran pengendalian banjir sebesar Rp500 miliar tahun 2019 untuk pembebasan lahan waduk. Lalu untuk penataan kali dari anggaran yang disediakan sebesar Rp850 miliar hanya dialokasikan sebesar Rp350 miliar.

Kebijakan pemangkasan anggaran ini jelas merupakan Perbuatan Melanggar Hukum yang merugikan negara dan rakyat yaitu warga DKI Jakarta.

"Karena seluruh aktifitas ekonomi, sosial dan politik negara dan warga Ibu kota terganggu, kerusakan jalan dan fasilitas umum lainnya secara masif jelas melahirkan stagnasi sehingga melahirkan beban biaya baru yang harus ditangung negara akibat Anies Baswedan salah urus Jakarta," papar Petrus.

Baca Juga

Banjir Menggenang di Awal Tahun 2020

Petrus menyebut, kebijakan memangkas anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBD melalui Perda meski dibungkus dengan norma-norma tertentu, tindakan demikian jelas merupakan penyimpangan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan dalam Perda APBD.

"Itu berarti melahirkan kebijakan yang bertentangan dengan hukum terutama ketentuan pasal 34 UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yang harus ditaati oleh semua pejabat Pemerintah," papar Petrus.

Ketentuan pasal 37 UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa Menteri atau Pimpinan Lembaga atau Gubernur atau Bupati atau Walikota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam UU Tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan undang-undang.

Evakuasi Korban Banjir
Petugas SAR menggunakan perahut karet untuk mengevakuasi korban banjir di Jalan Jatinegara Barat, Kampung Pulo, Jakarta, Kamis (2/1/2020). Berdasarkan data BNPB per 2 Januari 2020, terdapat 63 titik banjir di wilayah DKI Jakarta dan secara keseluruhan terdapat 169 titik banjir untuk Jabodetabek dan Banten. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Selain dipidana sebagaimana diancam dengan UU Keuangan Negara, maka Gubernur juga dapat diberhentikan berdasarkan ketentuan UU No 23 Tahun 2014 Pasal 76 dan 78, bila melakukan sejumlah pelanggaran.

Atas alasan-alasan konstitusionalitas kewenangan DPRD dan Hak Publik, lanjut Petrus, maka sudah saatnya dan cukup beralasan sekarang ini juga Gubernur Anies Baswedan diproses pemberhentiannya melalui penggunaan Hak Angket DPRD DKI menuju kepada proses permakzulan atau impeach.

"Di mana dukungan politik dari partai politik dan dukungan publik untuk mendapatkan legitimasi publik sangat besar ditengah krisis kepercayaan publik yang semakin meluas hari demi hari terhadap kepemimpinan Anies Baswedan sebagaimana dapat dilihat kritik-kritik dan protes masyarakat dalam pemberitan media dan medsos," kata Petrus. (Knu)

Baca Juga

Jakarta Banjir, Bos Fraksi PDIP Kritik Anies 2 Tahun Cuma 'Omdo'

#Anies Baswedan #Banjir
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Pendangkalan Kali Grogol Selatan Picu Banjir, DPRD Minta SDA DKI Bertindak
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino meminta Dinas SDA melakukan pengerukan Kali Grogol Selatan untuk mencegah banjir di Kebayoran Lama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
Pendangkalan Kali Grogol Selatan Picu Banjir, DPRD Minta SDA DKI Bertindak
Indonesia
Bertemu Prabowo, PM Australia Sampaikan Duka Atas Bencana Banjir Sumatera dan Longsor di Jawa Barat
Albanese juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan rakyat Indonesia atas belasungkawa yang diberikan kepada Australia setelah insiden serangan di Pantai Bondi
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 06 Februari 2026
Bertemu Prabowo, PM Australia Sampaikan Duka Atas Bencana Banjir Sumatera dan Longsor di Jawa Barat
Indonesia
Pemerintah Resmikan 1.300 Hunian Sementara Bagi Korban Banjir Sumatera, Diperuntukan Bagi Korban Rumah Hilang
penyediaan hunian sementara merupakan bagian dari skema perlindungan dasar agar warga tidak terlalu lama tinggal di tenda pengungsian.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
Pemerintah Resmikan 1.300 Hunian Sementara Bagi Korban Banjir Sumatera, Diperuntukan Bagi Korban Rumah Hilang
Indonesia
Intel Kodim Kepergok Anies Ikut Makan di Soto Mbok Giyem, TNI Klarifikasi Murni Spontan
Tiga anggota intel kodim itu mengaku sebelumnya menghadiri rapat pemantauan wilayah dan hendak makan siang di Soto Mbok Giyem. .
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Intel Kodim Kepergok Anies Ikut Makan di Soto Mbok Giyem, TNI Klarifikasi Murni Spontan
Indonesia
Kodam Diponegoro Akui 3 Pria Diajak Foto Bareng Anies Baswedan Intel Kodim
Kodam IV/Diponegoro Jawa Tengah membenarkan tiga pria TNI yang berfoto bersama Anies Baswedan merupakan anggota intel Kodim Karanganyar.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Kodam Diponegoro Akui 3 Pria Diajak Foto Bareng Anies Baswedan Intel Kodim
Indonesia
Siang Ini 39 RT dan 1 Ruas Jalan di Jakarta Dilanda Banjir
Pemerintah memastikan tali-tali air berfungsi dengan baik bersama dengan para lurah dan camat setempat serta menyiapkan kebutuhan dasar bagi penyintas. Genangan ditargetkan untuk surut dalam waktu cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
Siang Ini 39 RT dan 1 Ruas Jalan di Jakarta Dilanda Banjir
Indonesia
Jalan DI Panjaitan Jakarta Banjir 50 Cm, Hanya Bisa Dilalui Satu Lajur
Untuk mengurai kemacetan, petugas memberlakukan pengalihan arus bagi pengendara yang melintas dari arah Cawang dan UKI.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
Jalan DI Panjaitan Jakarta Banjir 50 Cm, Hanya Bisa Dilalui Satu Lajur
Indonesia
Pemerintah Bakal Bangun Flyover di Jalan Daan Mogot Buat Atasi Banjir dan Macet
Pemprov DKI juga membangun sistem polder dan rumah pompa di Daan Mogot sebagai langkah konkret dalam mengatasi persoalan banjir yang selama ini terjadi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Februari 2026
Pemerintah Bakal Bangun Flyover di Jalan Daan Mogot Buat Atasi Banjir dan Macet
Indonesia
13 Ribu Kepala Keluarga Korban Banjir Dapat Bantuan Pangan Dinsos Kabupaten Tangerang
Saat ini Pemda masih menunggu hasil asesmen lanjutan untuk menambah serta menentukan bentuk dan jumlah bantuan berikutnya yang disalurkan kepada para korban.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 01 Februari 2026
13 Ribu Kepala Keluarga Korban Banjir Dapat Bantuan Pangan Dinsos Kabupaten Tangerang
Indonesia
30 RT di Jakarta masih Kebanjiran Jumat (30/1) Malam
Banjir itu berada di Jakarta Selatan, Timur dan Jakarta Utara. Banjir tersebut juga menyebabkan ratusan orang harus mengungsi.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
30 RT di Jakarta masih Kebanjiran Jumat (30/1) Malam
Bagikan