Praktisi Hukum: Gegara Banjir, Anies Bisa Dimakzulkan

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 02 Januari 2020
Praktisi Hukum: Gegara Banjir, Anies Bisa Dimakzulkan

Gubernur DKI Jakarta di Monas. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Banjir yang melanda Ibukota Jakarta pada malam Tahun Baru 2019-2020, bisa jadi akan menjadi puncak kemarahan publik bahkan menjadi mimpi buruk bagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Praktisi hukum Petrus Selestinus mengatakan, Anies bisa saja dimakzulkan karena gagal dalam membenahi ibu kota dari banjir dan persoalan laten lainnya.

Baca Juga

Bencana Banjir 2020, Kemendagri Perintahkan Semua ASN Lakukan Ini di Medsos

"Publik sudah mulai gerah dan kehilangan kesabaran untuk menunggu sampai 2023, karena persoalan ketidakbecusan Anies Baswedan dalam mengelola Pemerintahan DKI Jakarta tidak bisa ditutupi lagi," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Kamis (2/1).

Petrus Selestinus
Petrus Selestinus

Petrus mengkritik kebijakan Anies melakukan pemangkasan anggaran Pemda DKI Jakarta tahun 2018 untuk penanghulangan banjir Rp242 miliar, memotong anggaran pengendalian banjir sebesar Rp500 miliar tahun 2019 untuk pembebasan lahan waduk. Lalu untuk penataan kali dari anggaran yang disediakan sebesar Rp850 miliar hanya dialokasikan sebesar Rp350 miliar.

Kebijakan pemangkasan anggaran ini jelas merupakan Perbuatan Melanggar Hukum yang merugikan negara dan rakyat yaitu warga DKI Jakarta.

"Karena seluruh aktifitas ekonomi, sosial dan politik negara dan warga Ibu kota terganggu, kerusakan jalan dan fasilitas umum lainnya secara masif jelas melahirkan stagnasi sehingga melahirkan beban biaya baru yang harus ditangung negara akibat Anies Baswedan salah urus Jakarta," papar Petrus.

Baca Juga

Banjir Menggenang di Awal Tahun 2020

Petrus menyebut, kebijakan memangkas anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBD melalui Perda meski dibungkus dengan norma-norma tertentu, tindakan demikian jelas merupakan penyimpangan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan dalam Perda APBD.

"Itu berarti melahirkan kebijakan yang bertentangan dengan hukum terutama ketentuan pasal 34 UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yang harus ditaati oleh semua pejabat Pemerintah," papar Petrus.

Ketentuan pasal 37 UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa Menteri atau Pimpinan Lembaga atau Gubernur atau Bupati atau Walikota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam UU Tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan undang-undang.

Evakuasi Korban Banjir
Petugas SAR menggunakan perahut karet untuk mengevakuasi korban banjir di Jalan Jatinegara Barat, Kampung Pulo, Jakarta, Kamis (2/1/2020). Berdasarkan data BNPB per 2 Januari 2020, terdapat 63 titik banjir di wilayah DKI Jakarta dan secara keseluruhan terdapat 169 titik banjir untuk Jabodetabek dan Banten. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Selain dipidana sebagaimana diancam dengan UU Keuangan Negara, maka Gubernur juga dapat diberhentikan berdasarkan ketentuan UU No 23 Tahun 2014 Pasal 76 dan 78, bila melakukan sejumlah pelanggaran.

Atas alasan-alasan konstitusionalitas kewenangan DPRD dan Hak Publik, lanjut Petrus, maka sudah saatnya dan cukup beralasan sekarang ini juga Gubernur Anies Baswedan diproses pemberhentiannya melalui penggunaan Hak Angket DPRD DKI menuju kepada proses permakzulan atau impeach.

"Di mana dukungan politik dari partai politik dan dukungan publik untuk mendapatkan legitimasi publik sangat besar ditengah krisis kepercayaan publik yang semakin meluas hari demi hari terhadap kepemimpinan Anies Baswedan sebagaimana dapat dilihat kritik-kritik dan protes masyarakat dalam pemberitan media dan medsos," kata Petrus. (Knu)

Baca Juga

Jakarta Banjir, Bos Fraksi PDIP Kritik Anies 2 Tahun Cuma 'Omdo'

#Anies Baswedan #Banjir
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Dunia
Hampir 1000 Orang Meninggal Akibat Banjir di Pakistan, 1 Juta Penduduk Kehilangan Tempat Tinggal
Sedikitnya 21 kematian juga dilaporkan di seluruh Pakistan dalam 24 jam terakhir dan lebih dari 9.300 rumah hancur diterjang hujan lebat dan banjir.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Hampir 1000 Orang Meninggal Akibat Banjir di Pakistan, 1 Juta Penduduk Kehilangan Tempat Tinggal
Indonesia
Di Tengah Maraknya Aksi Demonstrasi, Ada 2 RT dan 6 Jalan Jakarta yang Kebanjiran
Banjir disebabkan hujan deras yang melanda wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya pada Kamis (28/8).
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Agustus 2025
Di Tengah Maraknya Aksi Demonstrasi, Ada 2 RT dan 6 Jalan Jakarta yang Kebanjiran
Indonesia
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat
Adapula sejumlah direksi dari Gojek ikut mengantarkan pemakaman korban.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Agustus 2025
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat
Indonesia
Waspada Banjir Rob di Pesisir Utara Jakarta hingga 22 Agustus, ini Wilayah yang Terdampak
Banjir rob di pesisir utara Jakarta akan berlangsung pada 17-22 Agustus. BPBD DKI Jakarta pun mengimbau agar warga waspada.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Waspada Banjir Rob di Pesisir Utara Jakarta hingga 22 Agustus, ini Wilayah yang Terdampak
Indonesia
DPRD DKI Kawal Janji Pramono Selesaikan Normalisasi Sungai yang Tersisa 16 Km
Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta menganggarkan sebesar Rp 546 Miliar pada APBD 2026 untuk pembebasan lahan program normalisasi Sungai Ciliwung.
Frengky Aruan - Rabu, 13 Agustus 2025
DPRD DKI Kawal Janji Pramono Selesaikan Normalisasi Sungai yang Tersisa 16 Km
Indonesia
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Banjir Tinggi 25 Kecamatan, Termasuk di Bogor & Sukabumi
Dalam peringatan dini banjir yang diterbitkan BMKG itu terbagi dua ketegori Siaga dan Waspada
Wisnu Cipto - Rabu, 13 Agustus 2025
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Banjir Tinggi 25 Kecamatan, Termasuk di Bogor & Sukabumi
Indonesia
Banjir di Jakarta Makin Meluas hingga Selasa (12/8) Malam, Ada 4 Ruas Jalan yang Terimbas
BPBD DKI Jakarta mencatat pada Selasa jam 7 malam terdapat empat ruas jalan yang terendam.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 12 Agustus 2025
Banjir di Jakarta Makin Meluas hingga Selasa (12/8) Malam, Ada 4 Ruas Jalan yang Terimbas
Indonesia
3 RT dan 2 Ruas Jalan Jakarta Terendam Banjir Selasa (12/8) Malam
Hujan deras sejak siang mengakibatkan sejumlah pos pantau jadi siaga.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 12 Agustus 2025
3 RT dan 2 Ruas Jalan Jakarta Terendam Banjir Selasa (12/8) Malam
Indonesia
Potensi Cuaca Ekstrem hingga 13 Agustus, Pemprov DKI Harus Siap Siaga, Termasuk Kerahkan Pompa Mobile
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengungkap bahwa Senin hingga Rabu (11-13 Agustus 2025) Jakarta berpotensi hujan lebat hingga sangat lebat.
Frengky Aruan - Selasa, 12 Agustus 2025
Potensi Cuaca Ekstrem hingga 13 Agustus, Pemprov DKI Harus Siap Siaga, Termasuk Kerahkan Pompa Mobile
Indonesia
BPBD DKI Tegaskan Banjir yang Sempat Terjang Jakarta Surut Sepenuhnya
Hujan yang melanda wilayah Jakarta dan sekitarnya menyebabkan kenaikan Bendung Katulampa Waspada/Siaga 3, Senin (4/8).
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 05 Agustus 2025
BPBD DKI Tegaskan Banjir yang Sempat Terjang Jakarta Surut Sepenuhnya
Bagikan