Prabowo Dinilai Tak Terima Putusan MK, Begini Kata Gerindra
Ekspresi Sandiaga saat Prabowo deklarasi ronde 2 kemenangan Pilpres 2019 di Kertanegara, Jaksel (Foto: antaranews)
MerahPutih.com - Merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara sengketa hasil Pilpres 2019, capres 02 Prabowo Subianto mengaku kecewa. Meski begitu, ia tetap menghargai keputusan MK yang menolak semua gugatannya.
Pernyataan Prabowo tentang tanggapannya atas hasil putusan MK mendapat sorotan. Lantaran, pernyataannya dinilai hanya 'menghormati' tapi tidak 'menerima' putusan MK.
Wakil Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra, Hendarsam Marantoko mengatakan bahwa itu hanya soal pilihan kata sehingga tak perlu dipersoalkan. Menurutnya, dibalik kata 'menghormati' sudah terkandung arti menerima putusan MK.
"Ini hanya pilihan kata saja. Kata mana yang lebih tepat dan lebih bisa menaungi seluruh makna dari pada yang ingin disampaikan," kata Hendarsam di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/6).
Baca Juga: Nyaman di Berbagai Posisi, Demokrat Segera Tentukan Arah Politik
"Ketika Pak Prabowo mengambil kata menghormati tentunya itu sudah terkandung menerima putusan itu. Karena apa pun juga bahwa salah satu spirit Pak Prabowo dan Pak Sandi pada saat mengajukan gugatan ke MK akan taat, patuh, dan menghormati seluruh keputusan dari MK nantinya," jelas Hendarsam.
Menurut Hendarsam, penggunaan kata 'menghormati' dibanding 'menerima' hanyalah soal gaya bahasa masing-masing orang, karena pada intinya Prabowo dan wakilnya Sandi menghargai putusan MK.
"Ini style masing-masing aja. Saya ingin kasih pesan kepada teman-teman, kepada masyarakat bahwa kita gak bisa juga style itu dipaksakan kepada orang lain. Artinya bahwa kata menghormati cakupannya jauh lebih luas dibanding mungkin kata selamat," ucap dia.
"Nah itu juga nanti kita bisa lihat pada saat sikap-sikap Pak Prabowo dan Pak Sandi selanjutnya, dalam proses ke depan, tahapan-tahapan ke depan terkait dengan masalah menjalankan keputusan MK ini sendiri dan tahapan-tahapan ke depan," tandas Hendarsam.
Seperti diberitakan, setelah MK memutuskan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019), Prabowo langsung menyampaikan pidato. Ia mengatakan meski mengecewakan bagi partai Koalisi Indonesia Adil Makmur dan para pendukungnya, putusan MK itu tetap harus dihormati. (Knu)
Baca Juga: Koalisi Adil Makmur Bubar, PAN Terbelah Tentukan Arah Politik
Bagikan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Pecat Bahlil karena Ketahuan Bohong Listrik di Aceh Sudah Menyala
Kejar Swasembada Energi, Prabowo Minta Papua Tanam Sawit hingga Singkong
Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bentukan Prabowo Diharap Jadi Juru Selamat Korban Banjir Sumatra
Prabowo Ingatkan Kepala Daerah Papua tak Gunakan Dana Otsus untuk Jalan-Jalan
Belajar dari Bencana, Prabowo Dorong Pembangunan Lumbung Pangan di Papua
Prabowo Targetkan 2.500 SPPG di Papua Beroperasi Penuh pada 17 Agustus 2026
Jenguk Korban Kecelakaan Mobil SPPG, Prabowo Janji Traktir Makan Bubur Ayam
Dijenguk Prabowo, Begini Kondisi Guru dan Siswa SDN 01 Kalibaru yang Ditabrak Mobil SPPG
Kunjungi RSUD Koja, Prabowo Jenguk Guru dan Siswa Korban Tabrakan Mobil SPPG
Prabowo Perintahkan Menhut Cabut Izin Perusahaan Perusak Hutan