PPP Tegaskan Mekanisme Pembahasan RUU Omnibus Law Beda dengan Lainnya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 28 Februari 2020
PPP Tegaskan Mekanisme Pembahasan RUU Omnibus Law Beda dengan Lainnya

Sekjen PPP Arsul Sani (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - PPP menyatakan mekanisme pembahasan RUU skema Omnibus Law harus berbeda dengan model pembahasan RUU pada umumnya. Hal itu bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat luas.

"Kalau RUU biasanya setelah masuk DPR maka aspirasi masyarakat didengarkan di DPR melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lalu menyampaikan aspirasi kepada fraksi," kata Sekjen DPP PPP, Arsul Sani, Jumat (28/2).

Baca Juga:

BEM SI Nilai Pemerintah Abaikan Hak Publik soal Omnibus Law

Tim pemerintah yang bertugas membahas RUU Omnibus Law diminta melibatkan dan meminta pendapat masyarakat luas dalam pembahasannya. Meskipun RUU Omnibus Law inisiatif pemerintah, namun dalam membahas RUU itu pemerintah boleh mengubah posisi bahasannya.

Ia mencontohkan, terkait pasal 170 RUU Cipta Kerja yang dinilai masyarakat bertentangan dengan konstitusi maka pemerintah harus mengubahnya agar tidak menabrak tata urutan perundangan. "Kemudian pasal 170 itu juga dianggap mengacaukan sistem ketatanegaraan kita maka boleh saja justru pemerintah mengubah sendiri pasal tersebut," ujarnya.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Arsul Sani. (Antaranews)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Arsul Sani. (Antaranews)

Langkah itu, sebagaimana dikutip Antara, agar bisa menghadirkan rumusan RUU baru melalui mendengarkan masukan berbagai pihak.

Baca Juga:

Silaturahmi ke Ketum Golkar, Presiden PKS Bahas Omnibus Law

Anggota Komisi III DPR itu menilai terkait target waktu penyelesaian dalam 100 hari kerja, itu tergantung seberapa banyak poin-poin yang dipersoalkan ketika proses pembahasannya, di antaranya soal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan, dan lain sebagainya. (*)

#DPP PPP #Omnibus Law
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Tiga PP Turunan UU Cipta Kerja Didesak Dicabut, Termasuk Pesangon 0,5 Kali Ketentuan
Meminta agar RUU Ketenagakerjaan menghapus istilah outsourcing atau alih daya. Kalaupun tidak, menurut dia, sistem outsourcing itu perlu dibatasi sesuai arahan Mahkamah Konstitusi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Tiga PP Turunan UU Cipta Kerja Didesak Dicabut, Termasuk Pesangon 0,5 Kali Ketentuan
Indonesia
Buruk Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tidak Adopsi Cara UU Cipta Kerja
Partisipasi publik dalam pembahasan RUU itu sangat diperlukan karena kini banyak definisi atau jenis pekerja yang baru, seperti pekerja digital platform, pekerja medis, pekerja kampus hingga pekerja dosen
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Buruk Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tidak Adopsi Cara UU Cipta Kerja
Indonesia
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Pemerintah tidak akan mengintervensi, bahkan ia berharap kedua pihak tidak meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 September 2025
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Indonesia
Obitarium Suryadharma Ali: Karier Moncer Sang Mantan Menteri Hingga Tersandung Kasus Korupsi
Dikenal sebagai sosok yang ramah dan aktif berorganisasi, ia juga terlibat dalam partai politik berbasis Islam, Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 31 Juli 2025
Obitarium Suryadharma Ali: Karier Moncer Sang Mantan Menteri Hingga Tersandung Kasus Korupsi
Indonesia
PPP Bakal Percepat Jadwal Muktamar
Jadwal muktamar PPP akan ditentukan saat pelaksanaan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang digelar antara 10-15 Desember 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 09 November 2024
PPP Bakal Percepat Jadwal Muktamar
Indonesia
Tito Tunjuk Wamen Bima Arya Jadi PIC Paket Omnibus Law Revisi UU Politik
Menteri Tito beralasan penunjukkan Bima sebagai PIC karena mantan Wali Kota Bogor itu punya gelar doktor di bidang ilmu politik dari Australian Nasional Universitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 31 Oktober 2024
Tito Tunjuk Wamen Bima Arya Jadi PIC Paket Omnibus Law Revisi UU Politik
Indonesia
Amini Usul DPR, Mendagri Kaji Paket Omnibus Law Revisi UU Politik Setelah Pilkada
Mendagri Tito menunjuk Wamen, Bima Arya, sebagai penanggung jawab pengajian Paket Omnibus Law Revisi UU Politik
Wisnu Cipto - Kamis, 31 Oktober 2024
Amini Usul DPR, Mendagri Kaji Paket Omnibus Law Revisi UU Politik Setelah Pilkada
Berita Foto
Plt Ketum PPP Mardiono Sambangi Prabowo Subianto di Rumah Kertanegara
Presiden Terpilih dan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto (kiri) bersama Plt Ketum PPP Mardiono menjawab pertanyaan wartawan usai pertemuan di Rumah Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum'at (15/8/2024).
Didik Setiawan - Kamis, 15 Agustus 2024
Plt Ketum PPP Mardiono Sambangi Prabowo Subianto di Rumah Kertanegara
Indonesia
Tinggalkan PDIP, PPP Gabung Koalisi Indonesia Maju
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Agustus 2024
Tinggalkan PDIP, PPP Gabung Koalisi Indonesia Maju
Indonesia
PPP Tegaskan Dukung Ahmad Ali di Pilkada Sulteng
Selain Rusdi Mastura, pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri mengklaim mendapatkan PPP dan Hanura, bersama Partai NasDem dengan delapan kursi, PKB lima kursi, Gerindra tujuh kursi dan PAN 2 kursi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Juli 2024
PPP Tegaskan Dukung Ahmad Ali di Pilkada Sulteng
Bagikan