Merahputih.com - PPP menyatakan mekanisme pembahasan RUU skema Omnibus Law harus berbeda dengan model pembahasan RUU pada umumnya. Hal itu bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat luas.
"Kalau RUU biasanya setelah masuk DPR maka aspirasi masyarakat didengarkan di DPR melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lalu menyampaikan aspirasi kepada fraksi," kata Sekjen DPP PPP, Arsul Sani, Jumat (28/2).
Baca Juga:
Tim pemerintah yang bertugas membahas RUU Omnibus Law diminta melibatkan dan meminta pendapat masyarakat luas dalam pembahasannya. Meskipun RUU Omnibus Law inisiatif pemerintah, namun dalam membahas RUU itu pemerintah boleh mengubah posisi bahasannya.
Ia mencontohkan, terkait pasal 170 RUU Cipta Kerja yang dinilai masyarakat bertentangan dengan konstitusi maka pemerintah harus mengubahnya agar tidak menabrak tata urutan perundangan. "Kemudian pasal 170 itu juga dianggap mengacaukan sistem ketatanegaraan kita maka boleh saja justru pemerintah mengubah sendiri pasal tersebut," ujarnya.
Langkah itu, sebagaimana dikutip Antara, agar bisa menghadirkan rumusan RUU baru melalui mendengarkan masukan berbagai pihak.
Baca Juga:
Anggota Komisi III DPR itu menilai terkait target waktu penyelesaian dalam 100 hari kerja, itu tergantung seberapa banyak poin-poin yang dipersoalkan ketika proses pembahasannya, di antaranya soal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan, dan lain sebagainya. (*)