PPP Sebut Indonesia Butuh RUU Larangan Minol


Anggota Komisi X DPR RI Illiza Sa'aduddin Djamal saat diwawancarai awak media massa di Jakarta, Jumat (6/12/2019). (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
MerahPutih.com - Anggota Badan Legislasi DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Illiza Sa'aduddin Djamal menyebut, Indonesia sangat membutuhkan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Menurut dia, konsumsi alkohol saat ini telah banyak merugikan masyarakat.
"RUU ini sudah sangat-sangat urgen, karena konsumsi alkohol sangat merugikan," kata Illiza dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (18/11).
Illiza memaparkan, data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2011 menunjukkan ada 2,5 juta orang meninggal akibat minuman beralkohol dan 9 persen di antaranya merupakan usia 15-19 tahun, yang merupakan usia produktif.
Baca Juga
Pada 2014, data rata-rata kematian akibat minuman beralkohol meningkat menjadi 3,3 juta orang setiap tahunnya atau 5,9 persen dari semua jenis kematian.
"Kemudian dalam hukum, minuman ini belum secara spesifik dimasukkan undang-undang, hanya dimasukkan di KUHP hukum pidana dengan pasal yang sangat umum," bebernya.

Politikus Partai Ka'bah ini menegaskan, RUU Larangan Minol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol.
"Selain itu adanya RUU ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol," tegas dia.
Diketahui, RUU Larangan Minol diusulkan tiga fraksi yaitu 18 anggota DPR Fraksi PPP, dua anggota Fraksi PKS, dan satu anggota Fraksi Gerindra.
Baca Juga
RUU tersebut terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal, berisi berbagai aturan terkait minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana, hingga sanksi pidana bagi yang melanggar. (Pon)