Posisi Bintang 3 di Kepolisian Dirotasi, Kapolri Ganti Kabareskrim, Kabaintelkam, Astamaops dan Kapolda Metro Jaya
Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok/Humas Polri
MerahPutih.com - Merahputih.com- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Komjen Syahardiantono sebagai Kabareskrim menggantikan Komjen Wahyu Widada.
Hal tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri yakni Nomor Kep/1186/VIII/2025 dan Nomor ST/1764/VIII/KEP./2025, yang diterbitkan pada 5 Agustus 2025.
Posisi Kabaitelkam yang ditinggalkan Syahardiantono kini dijabat oleh Komjen Akhmad Wiyagus, yang sebelumnya menjabat Astamaops Kapolri.
Baca juga:
Komjen Dedi Prasetyo Diangkat Jadi Wakil Kepala Polri
Sementara itu, Komjen Wahyu Widada menempati jabatan barunya sebagai Irwasum Polri.
Sementara itu, Astamaops Kapolri dijabat Komjen Mohammad Fadil Imran. Lalu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dipromosikan jadi Kabaharkam Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan, mutasi ini mencakup sejumlah promosi, penugasan khusus, hingga masa pensiun personel.
"Secara keseluruhan terdapat 61 personel yang dimutasi, dengan rincian 34 personel promosi/flat, 4 personel penugasan khusus (Gassus), dan 23 personel pensiun," kata Sandi dalam keterangan tertulis, Selasa (5/8).
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Rumah Rusak Dihantam Bencana, 170 Anggota Polda Sumbar Tetap Bertugas
Polisi dan Tim Kemenhut Baku Tembak Dengan Pemburu Liar Rusa Timor TN Komodo
6 Polisi Pengeroyok 'Mata Elang' Jalani Sidang Etik
Amankan Nataru 2025/2026, Operasi Lilin 2025 Kerahkan 146.701 Personel Gabungan
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik