Polri Masih Kaji Perpanjangan Izin FPI

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 02 Agustus 2019
Polri Masih Kaji Perpanjangan Izin FPI

Massa Front Pembela Islam (FPI). Foto: ANTARA/ Rahmad

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Mabes Polri masih melakukan pengkajian terhadap AD/ART serta aktivitas Front Pembela Islam (FPI).

Hal ini merupakan bagian dari proses penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemengadri), dengan melibatkan Kementerian Agama (Kemenag) dan Polri.

Baca Juga: Wapres JK Buka Suara soal Perpanjangan Izin FPI

"Mabes Polri masih melakukan pengkajian terkait hal itu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (2/8).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya menyampaikan tengah mengevaluasi AD/ART Front Pembela Islam (FPI) terkait izin perpanjangan SKT Ormas. Kemendagri melibatkan Kementerian Agama hingga pihak kepolisian dalam melakukan evaluasi ini.

Massa ormas FPI
Massa Front Pembela Islam (FPI) dalam sebuah aksi di Jakarta (Foto: screenshot NETTV)

Baca Juga: Anak Buah Jokowi Beri Kisi-Kisi Syarat Perpanjangan Izin FPI

Evaluasi yang dilakukan Kemendagri bertujuan mengetahui apakah AD/ART ormas tersebut menerima Pancasila atau tidak. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan, jika nantinya tak ditemukan Pancasila, itu akan jadi bahan pertimbangan pemberian izin SKT untuk FPI.

Sementara itu Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan mengatakan dengan mengusung NKRI bersyariah, FPI tidak berniat mengubah Pancasila sebagai ideologi negara.

Baca Juga: FPI Bisa Dibubarkan jika Bertentangan dengan Pancasila

"Pancasila itu kan sudah mengakomodir masalah syariat Islam, dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, NKRI yang bersyariah, apa yang ada di Pancasila, dan nanti turunannya terkait dengan UU itu sejalan dengan syariah. Bukan nanti mengubah Pancasila," kata Sugito kepada wartawan beberapa waktu lalu. (Knu)

#Front Pembela Islam (FPI)
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
MA Tolak Kasasi Jaksa, 2 Polisi Terdakwa Kasus KM 50 Tetap Bebas
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 tersebut.
Mula Akmal - Senin, 12 September 2022
MA Tolak Kasasi Jaksa, 2 Polisi Terdakwa Kasus KM 50 Tetap Bebas
Bagikan