Polri Imbau Warga yang Kesulitan Ekonomi karena Corona Jangan Mudik Massal

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 27 Maret 2020
Polri Imbau Warga yang Kesulitan Ekonomi karena Corona Jangan Mudik Massal

Penumpang antre memasuki gerbong kereta Jaka Tingkir tujuan Pasar Senen Jakarta-Purwosari Solo di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (15/7). Foto: ANTARA FOTO/ Yustinus Agyl

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Polri meminta masyarakat tidak mudik ke kampung halaman demi mencegah penyebaran virus COVID-19. Saat ini terjadi lonjakan warga yang pulang ke kampung halaman karena terdampak masalah ekonomi karena kesulitan pekerjaandi ibu kota akibat pandemi COVID-19.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Argo Yuwono menuturkan, langkah tersebut sesuai dengan prinsip physical distancing.

Baca Juga

Warga Jakarta Hari ini Diimbau Tetap Dirumah Selama Masa 'Social Distancing', Kenapa?

"Sejauh ini Polri mengeluarkan imbauan agar tak pulang kampung. Yakni menjaga jarak aman antar warga," kata Argo kepada wartawan, Jumat (26/3).

Argo meminta masyarakat untuk tetap berada di rumah dan melakukan kegiatan kerja seperti biasa dengan memperhatikan jarak antara satu orang dengan lainnya.

Kombes
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Argo Yuwono

Polri mendasari kebijakannya berdasarkan garis yang diambil pemerintah yakni tidak ada kegiatan yang bersifat mobilisasi, menjaga jarak, dan berkumpul.

Di bagian lain Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan, dalam keterangan tertulisnya bahwa Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat senantiasa mengacu kepada keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.

“Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” kata Idham dan melanjutkan asas itulah yang jadi dasar Maklumatnya bernomor Mak/2/lll/2020.

Baca Juga

Kemkominfo Luncurkan Aplikasi Pemantau Social Distancing Lewat Smartphone

Usai maklumat tersebut dikeluarkan, Polri telah melakukan pembubaran 1.371 kerumunan massa yang ada di seluruh Indonesia.

Jika masyarakat bersikeras dan tidak mengindahkan imbauan aparat untuk tidak berkerumun diancam sanksi pidana dengan Pasal berlapis mulai Pasal 212, 216 dan 218 KUHP hingga Pasal 14 UU 4/1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU 6/2018 Tentang Karantina Kesehatan. (Knu)

#Mudik #Arus Mudik
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Deretan Fakta Menarik Arus Mudik 2025, Salah Satunya soal Diskon Tarif Tol
Korlantas Polri menilai kebijakan one way jauh lebih efektif mengatur arus mudik Lebaran 2025
Frengky Aruan - Kamis, 24 April 2025
Deretan Fakta Menarik Arus Mudik 2025, Salah Satunya soal Diskon Tarif Tol
Indonesia
Menhub Sebut Kebijakan WFA Ubah Pola Mudik Lebaran 2025
Setelah penerapan WFA, terjadi perubahan pola pergerakan pada H-10 sampai dengan H+2 Lebaran.
Dwi Astarini - Rabu, 23 April 2025
Menhub Sebut Kebijakan WFA Ubah Pola Mudik Lebaran 2025
Indonesia
Legislator Gerindra Sebut WFA Jadi Salah Satu Teroboson Urai Puncak Saat Arus Mudik
Penyiapan jalan oleh Kementerian PU sangat layak diapresiasi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 18 April 2025
Legislator Gerindra Sebut WFA Jadi Salah Satu Teroboson Urai Puncak Saat Arus Mudik
Indonesia
DPR Sebut WFA Efektif Kurangi Kemacetan saat Puncak Arus Mudik Lebaran 2025
Anggota Komisi V DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya menyebutkan, bahwa WFA efektif mengurangi kemacetan saat puncak arus mudik Lebaran 2025.
Soffi Amira - Jumat, 18 April 2025
DPR Sebut WFA Efektif Kurangi Kemacetan saat Puncak Arus Mudik Lebaran 2025
Berita
Angka Kecelakaan saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 Diklaim Menurun
Angka kecelakaan saat arus mudik dan balik Lebaran 2025 diklaim menurun. Jumlah tersebut turun 31 persen dibanding tahun lalu.
Soffi Amira - Selasa, 15 April 2025
Angka Kecelakaan saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 Diklaim Menurun
Indonesia
Barang Pemudik Senilai Lebih daripada Rp 1,28 Miliar Tertinggal di Kereta Api selama Angkutan Lebaran 2025
Jenis barang yang tertinggal sangat beragam, mulai dari gadget, pakaian, jam tangan, dompet, emas, uang tunai, hingga helm.
Dwi Astarini - Senin, 14 April 2025
Barang Pemudik Senilai Lebih daripada Rp 1,28 Miliar Tertinggal di Kereta Api selama Angkutan Lebaran 2025
Indonesia
Polisi Jerat Petugas Palang Pintu Kereta Api Akibatkan Kecelakaan 4 Pemudik Tewas
SHS ditetapkan tersangka dalam kasus tewasnya empat pemudik asal Jakarta saat naik mobil Daihatsu Sigra di Kelurahan Gayam, Sukoharjo, tertabrak KA Batara Kresna relasi Solo-Wonogiri pada 26 Maret 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 April 2025
Polisi Jerat Petugas Palang Pintu Kereta Api  Akibatkan Kecelakaan 4 Pemudik Tewas
Indonesia
Rakyat Jadikan Angkutan Umum Jadi Pilihan Saat Arus Mudik dan Balik, Ada Peningkatan 8 Persen
Dari sisi keselamatan, berdasarkan data Integrated Road Safety Management System Korlantas Polri, kecelakaan lalu lintas pada Angleb 2025 tercatat turun 34,31 persen yoy menjadi sebanyak 4.640 kecelakaan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 April 2025
Rakyat Jadikan Angkutan Umum Jadi Pilihan Saat Arus Mudik dan Balik, Ada Peningkatan 8 Persen
Indonesia
Selama Angkutan Lebaran 2025 PT KAI Daop 6 Amankan Barang Senilai Rp 287 Juta
Sistem Lost and Found milik KAI menjadi wujud nyata kepedulian perusahaan terhadap keamanan dan kenyamanan pelanggan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 April 2025
Selama Angkutan Lebaran 2025 PT KAI Daop 6 Amankan Barang Senilai Rp 287 Juta
Indonesia
Realisasi Pemudik Lebaran 2025 Turun Tipis, Menhub Sebut Bukan Tanda Darurat Ekonomi
Angka penurunan pemudik yang masih berada di bawah 10 persen tersebut tidak dapat dijadikan dasar kuat untuk menarik kesimpulan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Realisasi Pemudik Lebaran 2025 Turun Tipis, Menhub Sebut Bukan Tanda Darurat Ekonomi
Bagikan