Polri Imbau Warga yang Kesulitan Ekonomi karena Corona Jangan Mudik Massal


Penumpang antre memasuki gerbong kereta Jaka Tingkir tujuan Pasar Senen Jakarta-Purwosari Solo di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (15/7). Foto: ANTARA FOTO/ Yustinus Agyl
MerahPutih.com - Polri meminta masyarakat tidak mudik ke kampung halaman demi mencegah penyebaran virus COVID-19. Saat ini terjadi lonjakan warga yang pulang ke kampung halaman karena terdampak masalah ekonomi karena kesulitan pekerjaandi ibu kota akibat pandemi COVID-19.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Argo Yuwono menuturkan, langkah tersebut sesuai dengan prinsip physical distancing.
Baca Juga
Warga Jakarta Hari ini Diimbau Tetap Dirumah Selama Masa 'Social Distancing', Kenapa?
"Sejauh ini Polri mengeluarkan imbauan agar tak pulang kampung. Yakni menjaga jarak aman antar warga," kata Argo kepada wartawan, Jumat (26/3).
Argo meminta masyarakat untuk tetap berada di rumah dan melakukan kegiatan kerja seperti biasa dengan memperhatikan jarak antara satu orang dengan lainnya.

Polri mendasari kebijakannya berdasarkan garis yang diambil pemerintah yakni tidak ada kegiatan yang bersifat mobilisasi, menjaga jarak, dan berkumpul.
Di bagian lain Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan, dalam keterangan tertulisnya bahwa Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat senantiasa mengacu kepada keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.
“Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” kata Idham dan melanjutkan asas itulah yang jadi dasar Maklumatnya bernomor Mak/2/lll/2020.
Baca Juga
Kemkominfo Luncurkan Aplikasi Pemantau Social Distancing Lewat Smartphone
Usai maklumat tersebut dikeluarkan, Polri telah melakukan pembubaran 1.371 kerumunan massa yang ada di seluruh Indonesia.
Jika masyarakat bersikeras dan tidak mengindahkan imbauan aparat untuk tidak berkerumun diancam sanksi pidana dengan Pasal berlapis mulai Pasal 212, 216 dan 218 KUHP hingga Pasal 14 UU 4/1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU 6/2018 Tentang Karantina Kesehatan. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Deretan Fakta Menarik Arus Mudik 2025, Salah Satunya soal Diskon Tarif Tol

Menhub Sebut Kebijakan WFA Ubah Pola Mudik Lebaran 2025

Legislator Gerindra Sebut WFA Jadi Salah Satu Teroboson Urai Puncak Saat Arus Mudik

DPR Sebut WFA Efektif Kurangi Kemacetan saat Puncak Arus Mudik Lebaran 2025

Angka Kecelakaan saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 Diklaim Menurun

Barang Pemudik Senilai Lebih daripada Rp 1,28 Miliar Tertinggal di Kereta Api selama Angkutan Lebaran 2025

Polisi Jerat Petugas Palang Pintu Kereta Api Akibatkan Kecelakaan 4 Pemudik Tewas

Rakyat Jadikan Angkutan Umum Jadi Pilihan Saat Arus Mudik dan Balik, Ada Peningkatan 8 Persen

Selama Angkutan Lebaran 2025 PT KAI Daop 6 Amankan Barang Senilai Rp 287 Juta

Realisasi Pemudik Lebaran 2025 Turun Tipis, Menhub Sebut Bukan Tanda Darurat Ekonomi
