Polri Imbau Warga yang Kesulitan Ekonomi karena Corona Jangan Mudik Massal
Penumpang antre memasuki gerbong kereta Jaka Tingkir tujuan Pasar Senen Jakarta-Purwosari Solo di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (15/7). Foto: ANTARA FOTO/ Yustinus Agyl
MerahPutih.com - Polri meminta masyarakat tidak mudik ke kampung halaman demi mencegah penyebaran virus COVID-19. Saat ini terjadi lonjakan warga yang pulang ke kampung halaman karena terdampak masalah ekonomi karena kesulitan pekerjaandi ibu kota akibat pandemi COVID-19.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Argo Yuwono menuturkan, langkah tersebut sesuai dengan prinsip physical distancing.
Baca Juga
Warga Jakarta Hari ini Diimbau Tetap Dirumah Selama Masa 'Social Distancing', Kenapa?
"Sejauh ini Polri mengeluarkan imbauan agar tak pulang kampung. Yakni menjaga jarak aman antar warga," kata Argo kepada wartawan, Jumat (26/3).
Argo meminta masyarakat untuk tetap berada di rumah dan melakukan kegiatan kerja seperti biasa dengan memperhatikan jarak antara satu orang dengan lainnya.
Polri mendasari kebijakannya berdasarkan garis yang diambil pemerintah yakni tidak ada kegiatan yang bersifat mobilisasi, menjaga jarak, dan berkumpul.
Di bagian lain Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan, dalam keterangan tertulisnya bahwa Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat senantiasa mengacu kepada keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.
“Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” kata Idham dan melanjutkan asas itulah yang jadi dasar Maklumatnya bernomor Mak/2/lll/2020.
Baca Juga
Kemkominfo Luncurkan Aplikasi Pemantau Social Distancing Lewat Smartphone
Usai maklumat tersebut dikeluarkan, Polri telah melakukan pembubaran 1.371 kerumunan massa yang ada di seluruh Indonesia.
Jika masyarakat bersikeras dan tidak mengindahkan imbauan aparat untuk tidak berkerumun diancam sanksi pidana dengan Pasal berlapis mulai Pasal 212, 216 dan 218 KUHP hingga Pasal 14 UU 4/1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU 6/2018 Tentang Karantina Kesehatan. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Polri Prediksi Adanya Lonjakan Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru 2025/2026
Puncak Arus Mudik Nataru 2025/2026 Diprediksi 24 Desember, Ini Jadwal Arus Baliknya
Penjualan Tiket Kereta Nataru 2025/2026 Tembus 1,44 Juta, Rute Jakarta–Surabaya Paling Banyak Dipesan
Masyarakat Bisa Nikmati Mudik Gratis Nataru 2025/2026, Begini Cara Mendaftarnya
Terminal Kalideres Lakukan Ramp Check Bus AKAP, Pastikan Angkutan Nataru Aman
Korlantas Prediksi 2,9 Juta Kendaraan bakal Keluar Jakarta saat Nataru 2026
Raker Kakorlantas Polri dengan Komisi III DPR Bahas Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2026
Korlantas Polri Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru Berlangsung 20 dan 24 Desember
Mudik Gratis Nataru 2025/2026 dari Kemenhub Bakal Ada Kirim Motor Tanpa Biaya, Catat Lokasi Tujuannya
Deretan Fakta Menarik Arus Mudik 2025, Salah Satunya soal Diskon Tarif Tol