MerahPutih Indonesia - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendesak kepolisian untuk segera memproses secara hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab atas dugaan penistaan agama dan menghina presiden RI ke-1.
Menurut Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, negara harus bersikan adil dan tidak diskriminatif orang atau kelompok tertentu dalam masyarakat.
“Negara harus tegas terhadap siapa saja atau adanya kelompok masyarakat yang mencoba mendikte kekuasaan negara untuk memenuhi kehendaknya,” ucap Pertrus baru-baru ini.
Praktisi Hukum Herwanto Nurmansyah juga berpendapat sama. Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) ini meminta aparat kepolisian segera memproses Habib Rizieq.
“Semua masyarakat sama di mata hukum dan pasal yang dilaporkan sudah jelas, berlaku untuk semua agama,” tandas Herwanto.
Sekedar informasi Habib Rizieq dilaporkan atas beberapa dugaan tindak pidana, yakni dugaan telah menghina Presiden Ke-1 RI, Soekarno yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri dan dugaan penistaan agama Kristen yang dilaporan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI).
Habib Rizieq juga dilaporkan sekelompok mahasiswa muslim yang mengatasnamakan Student Peace Institute (SPI) ke Polda Metro Jaya.

