Merahputih.com - Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus penggelapan 14 mobil. Dari kasus itu, polisi menangkap 2 orang tersangka, S dan Y.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Abdul Karim, mengatakan penangkapan itu berawal dari saling lapor antara pelaku. S melaporkan Y setelah menggandaikan mobil yang dititipkan kepadanya untuk digadaikan kepada orang lain.
"Setelah Y diperiksa, Y juga melaporkan S yang telah menggunakan sebagian uang hasil dari gadai mobil tersebut," ujar Abdul Karim, Selasa (22/10).
Baca Juga:
Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Berkedok Beasiswa ke Taiwan
Dari hasil pemeriksaan, keduanya terungkap telah sama-sama melakukan penipuan terhadap 6 orang korban yang menitipkan 14 unit mobil kepadanya untuk disewakan. Tapi bukannya disewakan, kendaraan-kendaraan itu justru digadaikan kepada orang lain.
“Hasil pemeriksaan yang kami lakukan, ternyata keduanya orang itu adalah pelaku penipuan dan penggelapan,” jelas Abdul Karim.
Modusnya, yakni dengan menerima titipan mobil untuk disewakan. Keduanya menjanjikan bakal memberikan keuntungan antara Rp 3-5 juta per bulan kepada pemilik mobil. Namun ketika mobil dan foto copy BPKB itu diserahkan, lansung mereka gadaikan kepada orang lain dengan nilai Rp 30-60 juta.
Baca Juga:
PSSI Minta Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Seleksi Garuda Select
Begitu masa kerjasana enam bulan berakhir, dan korban datang untuk mengambil mobilnya, pelaku selalu menunda-nunda.
"6 korban mengalami kerugian total ratusan juta rupiah," ucap dia.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Para pelaku juga terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Ayp)