Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Penggelapan, 2 Tersangka Diciduk

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 24 Oktober 2019
Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Penggelapan, 2 Tersangka Diciduk

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Abdul Karim menunjukkan barang bukti kasus penggelapan 14 mobil (MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus penggelapan 14 mobil. Dari kasus itu, polisi menangkap 2 orang tersangka, S dan Y.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Abdul Karim, mengatakan penangkapan itu berawal dari saling lapor antara pelaku. S melaporkan Y setelah menggandaikan mobil yang dititipkan kepadanya untuk digadaikan kepada orang lain.

"Setelah Y diperiksa, Y juga melaporkan S yang telah menggunakan sebagian uang hasil dari gadai mobil tersebut," ujar Abdul Karim, Selasa (22/10).

Baca Juga:

Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Berkedok Beasiswa ke Taiwan

Dari hasil pemeriksaan, keduanya terungkap telah sama-sama melakukan penipuan terhadap 6 orang korban yang menitipkan 14 unit mobil kepadanya untuk disewakan. Tapi bukannya disewakan, kendaraan-kendaraan itu justru digadaikan kepada orang lain.

“Hasil pemeriksaan yang kami lakukan, ternyata keduanya orang itu adalah pelaku penipuan dan penggelapan,” jelas Abdul Karim.

barbuk
Barang bukti kasus penggelapan 14 mobil yang diungkap Polres Metro Tangerang Kota (MP/Rizki Fitrianto)

Modusnya, yakni dengan menerima titipan mobil untuk disewakan. Keduanya menjanjikan bakal memberikan keuntungan antara Rp 3-5 juta per bulan kepada pemilik mobil. Namun ketika mobil dan foto copy BPKB itu diserahkan, lansung mereka gadaikan kepada orang lain dengan nilai Rp 30-60 juta.

Baca Juga:

PSSI Minta Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Seleksi Garuda Select

Begitu masa kerjasana enam bulan berakhir, dan korban datang untuk mengambil mobilnya, pelaku selalu menunda-nunda.

"6 korban mengalami kerugian total ratusan juta rupiah," ucap dia.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Para pelaku juga terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Ayp)

Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me
Bagikan