Polisi Usut Dugaan Pidana Kasus 'Mimpi' Bertemu Rasullah

Haikal Hassan (Foto: antaranews)
Merahputih.com - Polda Metro Jaya mulai menyelidiki laporan terhadap Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) Haikal Hassan yang dilaporkan karena mengaku mimpi bertemu Rasullah.
"Laporannya baru masuk," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (17/12).
Baca Juga
Ngaku Mimpi Bertemu Rasulullah saat Pemakaman Laskar FPI, Ustaz Kondang Ini Dipolisikan
Laporan dibuat pada Senin 14 Desember 2020 lalu. Karena laporan baru masuk, maka penyidik kini tengah melakukan penelitian terhadap laporan tersebut.
Nantinya, lewat penelitian ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan menentukan apakah laporan tersebut bisa dilakukan penyelidikan apa tidak. Penyidik mencari dulu adakah unsur pidana dalam laporan ini.
"Nanti kami akan sampaikan apakah naik penyelidikan dengan mengundang (pelapor, saksi hingga terlapor), nanti kami sampaikan," katanya.

Sebelumnya penceramah Haikal dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Haikal dipolisikan atas dugaan menyebar berita bohong karena menyampaikan bermimpi bertemu dengan Rasulullah.
Laporan polisi tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Pelapor dalam laporan polisi ini yakni Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam alias FPI, Husin Shihab dan terlapor Haikal Hassan, serta pemilik akun @wattisoemarsono.
Baca Juga
Haikal Hassan: Setelah 399 Kerumunan, Kenapa Baru Anies yang Dipanggil
Selaku pelapor, Husin menyampaikan, saat Haikal ceramah ketika proses pemakaman lima laskar FPI yang isi ceritanya menyebut dirinya bertemu Rasulullah SAW.
"Betul, saya yang melaporkan," ujar Husin yang juga politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kepada wartawan. (Knu)