Polisi Ungkap Peran Bachtiar Nasir dalam Kasus dugaan Penyelewengan Dana Umat

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 08 Mei 2019
Polisi Ungkap Peran Bachtiar Nasir dalam Kasus dugaan Penyelewengan Dana Umat

Bachtiar Nasir. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Polisi menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Kesejahteraan Untuk Semua (YKUS) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus dugaan TPPU YKUS ini ditangani Bareskrim pada 2017. Saat itu polisi menegaskan ada aliran dana dari Bachtiar Nasir yang saat itu Ketua GNPF MUI, ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212 di akhir tahun 2016. Diduga dana tersebut diselewengkan.

Dedi
Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo

Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, dari hasil pemeriksaan, keterangan tersangka AA, ia berperan mengalihkan kekayaan yayasan.

Ia diduga melanggar Pasal 70 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001, demikian juga juncto Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Yayasan, serta juga Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP.

BACA JUGA:

Jadi Tersangka Pencucian Uang Aksi 411 dan 212, Eks Ketua GNPF MUI Segera Digarap Bareskrim

Aksi Kontemplasi 212 Diundur, Kapitra Sebut Akan Digelar Februari 2019

Alat bukti kedua adalah hasil audit rekening YKUS, yang menurut polisi terdapat aliran dana umat yang digunakan untuk kegiatan yang tak sesuai peruntukannya. Rekening itu juga sudah diaudit.

Dari alat bukti lain, penyidik sudah memeriksa rekening dan ditemukan ada penyimpangan penggunaannya.

"Ini adalah dana umat, dana masyarakat, tapi peruntukannya bukan untuk bantuan, tapi untuk kegiatan-kegiatan lain. Ini sudah diaudit," ucap Dedi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/6).

Indikasi penyelewengan dana yayasan oleh Bachtiar ini diperkuat dengan keterangan mantan pegawai bank berinisial I. Sedangkan, I telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka kasus dana YKUS pada 2017.

Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir. (ANTARA/Puspa Perwitasari)
Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir. (ANTARA/Puspa Perwitasari)

"Demikian juga dari keterangan yang diberikan I, dia yang terima kuasa dari Pak BN (Bachtiar Nasir) untuk mencairkan sejumlah uang. Kepada yang bersangkutan (I) juga dikenakan Pasal 63 ayat 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah," ujarnya.

Berdasarkan hasil audit rekening, tambah Dedi, jumlah uang yang diduga diselewengkan adalah Rp 1 miliar. (Knu)

#Bachtiar Nasir
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Bagikan