Merahputih.com - Kasus penggelapan dana kuil yang melibatkan mantan biksu Atichoti akhirnya menemui babak baru setelah polisi menggerebek kediaman rekan perempuannya, Sika Ae.
Dalam penggerebekan polisi Thailand tersebut, petugas sukses menyita puluhan perhiasan emas seberat 90 baht atau sekitar 1,37 Kilogram dan uang tunai mencapai 3,5 juta baht atau sekitar Rp 1,8 Miliar yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan.
Skandal yang mencoreng nama kuil Wat Phutthaisawan ini menjadi sorotan tajam karena tidak hanya seputar korupsi, tetapi juga menyeret dugaan asusila sang mantan biksu.
Baca juga:
Geger Skandal Seks Biksu Kuil Phutthaisawan, Mengapa Polisi Malah Sibuk Hancurkan Meja Makan?
Perkembangan skandal kuil Wat Phutthaisawan ini memanas pada 10 September 2026 saat pihak berwajib menangkap Luang Phor Atichoti, atau yang dulunya akrab disapa Phra Wachirayan Wi.
Mantan kepala biara ini diduga kuat telah mentransfer dana lebih dari 92 juta baht atau sekitar Rp 48,9 Miliar kepada Sika Ae, sosok perempuan yang disebut-sebut sebagai teman dekat spesialnya.
Selain penyitaan aset besar-besaran, polisi juga mengantongi bukti-bukti kelakuan tak pantas Atichoti di dalam sel biaranya. Kasus ini sukses bikin publik geger, mengingat posisi sang biksu yang dulunya sangat dihormati.
Rincian Penyitaan Aset Fantastis di Rumah Sika Ae

Bergerak cepat, tim Divisi 1 Pemberantasan Kejahatan (CSD) yang dipimpin langsung oleh Letnan Kolonel Polisi Rueangwit Duangjinda langsung menyatroni rumah Sika Ae alias Punyavee Rungruang (47) di kawasan Khlong Si, Pathum Thani.
Ia memang sudah menjadi incaran petugas berbekal surat perintah penangkapan dari Pengadilan Pidana atas kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Hasil penggeledahan di kediaman Sika Ae sukses membongkar timbunan harta yang nilainya fantastis. Berikut adalah rincian aset yang disita oleh kepolisian:
-
Logam Mulia: 35 jimat emas, batangan emas, dan perhiasan seberat 90 baht.
-
Uang Tunai: Uang tunai sebesar 3,5 juta baht.
-
Dokumen Berharga: 10 dokumen tanah dan rekening bank, 2 sertifikat hak milik tanah, 7 buku tabungan bank, 18 dokumen investasi, hingga 4 obligasi tabungan pemerintah.
-
Lain-lain: 3 telepon seluler, 1 iPad, serta sejumlah polis asuransi.
Jerat Hukum dan Pasal Berlapis
Dengan tumpukan barang bukti tersebut, Sika Ae jelas tidak bisa mengelak lagi. Berdasarkan dokumen pengadilan, pihak berwenang merumuskan dakwaan berlapis yang menanti sang "teman dekat".
Tersangka didakwa membantu pejabat publik dalam menyalahgunakan properti secara curang, bersekongkol dengan dua orang atau lebih untuk melakukan tindak pidana pencucian uang, serta menyebabkan kerugian melalui penyalahgunaan kekuasaan,
demikian kutipan dakwaan dari pihak berwenang sesuai Surat Perintah No.30/2569 sebagaimana laporan Thairath.
Sebagai informasi tambahan, polisi sebenarnya juga sempat menggeledah satu rumah lain di kawasan yang sama.
Baca juga:
Namun, di lokasi kedua tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti tambahan yang perlu disita.
Kendati demikian, temuan di rumah pertama sudah lebih dari cukup untuk menyeret Sika Ae dan Atichoti ke meja hijau, membuktikan bahwa praktik pencucian uang dengan kedok tempat ibadah pada akhirnya akan terbongkar juga.