Polisi Tangkap Penjual 17 Kilogram Bahan Peledak


Ilustrasi ditangkap (Foto: Warinternasional)
MerahPutih.com - Kepolisian Resor Sumenep menangkap warga Desa Dasuk, Laok berinisial MNR yang diduga sebagai penjual 17 kilogram bahan peledak berupa bubuk mercon.
"Penangkapan tersangka MNR merupakan pengembangan perkara tersangka IB yang diduga pembuat mercon pada 17 Juni 2017. MNR diduga sebagai pemasok atau penjual obat mercon kepada IB," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi di Sumenep, Jawa Timur, Jumat (28/7).
Satuan Reskrim Polres Sumenep menangkap MNR ketika berada di rumah salah seorang warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, pada Kamis (27/7) malam.
Sebelumnya, IB yang warga Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, ditangkap polisi di rumahnya pada 17 Juni 2017.
Ketika itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dari IB, di antaranya bubuk mesiu atau bahan peledak berwarna silver yang secara keseluruhan sebanyak 17 kilogram dan satu buah ember warna hitam.
"Dalam pemeriksaan IB oleh tim penyidik, bahan baku petasan berupa obat mercon itu diketahui berasal dari MNR. IB membeli obat mercon tersebut kepada MNR," katanya.
Ia menjelaskan, Polsek Dungkek telah menetapkan MNR sebagai daftar pencarian orang (DPO) atas perkara yang disangkakan kepada IB, sejak pertengahan Juni 2017.
"Setelah melalui proses sebulan lebih, anggota berhasil mendeteksi keberadaan MNR di Desa Prenduan pada Kamis (27/7) malam dan langsung menangkapnya," tandasnya.
Suwardi juga mengemukakan, perkara kepemilikan bahan peledak tersebut ditangani oleh Polsek Dungkek.
MNR yang akan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 itu pun langsung dibawa ke Mapolsek Dungkek guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Apa Itu Campak? Ini Penjelasan Lengkap dan Fakta KLB di Sumenep, Jawa Timur

Tabung CNG di Atas Truk Meledak: 2 Orang Tewas, 8 Luka-luka

Densus 88 Temukan Bahan Peledak saat Geledah Rumah Terduga Teroris di Sleman
