Polisi Segera Jemput Paksa Bos Allianz


Ilustrasi. (Facebook/Allianz)
MerahPutih.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan mengeluarkan surat penjemputan paksa terhadap bos PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling karena dalam dua kali pemanggilan selalu mangkir.
“ini kan kedua, artinya penyidik dituntut cari dan keluarkan surat perintah membawa untuk diminta keterangan,” ujar Dirkrimsus Polda Metro jaya Kombes (Pol) Adi Deriyan Jayamarta, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/10).
Joachim mendapat panggilan kedua pada Kamis (26/10) kemarin. Melalui kuasa hukumnya, Joachim menyatakan siap hadir. Namun, tanpa ada alasan yang jelas Joachim tidak menghadiri pemeriksaan.
Hingga kini, Adi belum mengetahui posisi Joachim apakah berada di Indonesia atau di luar negeri. Pasalnya, Joachim merupakan seorang yang berkewarganegaraan Jerman.
Adi mengatakan, penyidik akan menggali seputar tugas, tanggung jawab dan kewenangan, serta kebijakan yang keluarkan oleh bos PT Allianz Life Indonesia itu terkait hubungan pihak asuransi yang dilaporkan kliennya.
Selain Joachim, Manajer Klaim PT Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Keduanya disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena diduga mempersulit proses pencairan klaim biaya perawatan rumah sakit. (Ayp)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Bos Allianz Akan Datang dalam Pemeriksaan sebagai Tersangka