MerahPutih.com - Penyidik Polda Metro Jaya menunggu hasil pemeriksaan tersangka aktivis Ratna Sarumpaet selesai selama 1x24 jam yang berlangsung sejak Kamis (4/10) malam untuk menentukan dilakukan penahanan atau tidak.
"Pemeriksaan selesai nanti malam pukul 22.00 WIB," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta Jumat (5/10).
Argo mengatakan polisi telah mengambil beberapa langkah untuk menyidik kasus yang menjerat Ratna seperti penggeledahan untuk mencari barang bukti lainnya di kediaman aktivis itu. Dilansir Antara, penyidik Polda Metro Jaya mulai memeriksa Ratna sejak jam 11 malam kemarin.
Sebelumnya, beredar kabar aktivis Ratna Sarumpaet menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat pada 21 September 2018.
Awalnya, Ratna mengaku dianiaya sejumlah orang usai menghadiri pertemuan internasional bersama dua rekannya warga negara asing saat menuju Bandara Husein Sastranegara.
Usai aparat kepolisian menyatakan tidak menemukan fakta, saksi maupun informasi terkait penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet. Kemudian Ratna memohon maaf lantaran telah menyampaikan kebohongan terkait dengan informasi pengeroyokan tersebut.
Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Ratna saat akan terbang ke Chile di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10). Ratna telah berstatus tersangka dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.