Polisi Mulai Selidiki Kasus Dugaan Pengeroyokan Stafsus Arsjad Rasjid

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (dok. Humas Polri)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menerima laporan Staf Khusus (Stafsus) Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2021-2026, Arsjad Rasjid, Arif Rahman terkait dugaan pengeroyokan. Peristiwa ini terjadi di menara Kadin, Jakarta Selatan.
"Laporan AR dengan terlapornya saudara UK, atas peristiwa dugaan pengeroyokan sedang didalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/9).
Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu menuturkan, setiap laporan tentu akan dilakukan pendalaman secara transparan dan profesional.
"Akan dilakukan pendalaman dalam rangka penyelidikan secara transparan dan profesional," ujarnya.
Baca juga:
Polisi Usut Dugaan Kekerasan Secara Bersama-Sama Kubu Arsjad di Menara Kadin
Saat ditanya rencana pemanggilan pelapor dan terlapor, Ade belum bisa merincinya. "Jadi mohon waktu setiap laporan yang masuk tahapan awalnya adalah pendalaman. Jadi mohon waktu, tim penyidik masih bekerja," ungkapnya.
Sekedar informasi, Arif Rahman melaporkan UK atas dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialaminya di Menara Kadin, Senin (16/9). Arif menjelaskan kejadian berawal ketika dirinya ditugaskan oleh Arsjad untuk datang mengecek kantor di lantai 3 Menara Kadin.
Sebagai Stafsus Ketum Kadin, dia ingin menempati kantor itu dan bekerja sebagaimana mestinya. Sesampainya di sana, ternyata berkumpul banyak orang yang diperkirakan berasal dari kubu musyawarah nasional luar biasa (Munaslub).
Di sana, Arif melihat ada terlapor UK dan anak buahnya. Mereka lalu berdiskusi dan Arif menyampaikan jika kantor Kadin milik kubu Arsjad Rasjid. Sebab, Arsjad masih menjadi Ketum hingga 2026 dan kantor Kadin disewa olehnya.
Baca juga:
Stafsus Arsjad ini lalu menyampaikan dirinya memperlihatkan bukti kontrak sewa dengan pengelola gedung dan Keppres pengangkatan Ketum Kadin ke kubu Anindya Bakrie.
Arif lalu meminta orang-orang yang bukan anggota Kadin untuk keluar dari kantor Kadin. Namun rupanya, hal ini memicu kemarahan dari kubu Munaslub Kadin hingga penganiyaan terjadi. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Indonesia Butuh 3 Juta Lowongan Kerja Per Tahun, Pengusaha Minta Deregulasi Sektor Ketenagakerjaan

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
