Polisi Cokok 51 Penyebar Hoaks COVID-19, Pelaku Akui Cuma Iseng dan Bercanda
Ilustrasi hoaks. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Mabes Polri hingga saat ini sudah mengungkap 51 kasus hoaks terkait virus corona atau Covid-19 di Indonesia ini. Umumnya, para pelaku menyebarkan hoaks tersebut karena iseng.
"Sejauh ini sudah ada 51 kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang telah dilakukan penindakan," ujar Karopenmas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (28/3).
Baca Juga
Anies Perpanjang Status Tanggap Darurat hingga 19 April, Warga Dilarang Keluar Rumah
Menurutnya, puluhan kasus hoaks tersebut diungkap oleh jajaran Mabes Polri dan Polda yang ada di semua wilayah Indonesia.
"Modus operandi yang digunakan para pelaku umumnya karena iseng, bercandaan, dan ketidakpuasan terhadap pemerintah," katanya.
Adapun para pelaku penyebaran berita hoaks tersebut dikenakan Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Polisi, tambahnya, bakal terus melakukan patroli siber guna memantau peredaran informasi hoaks yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga
Update COVID-19 per Sabtu (28/3): 1.155 Kasus Positif, 102 Meninggal Dunia
Polisi juga terus mengimbau agar masyarakat tak asal menyebarkan informasi yang belum pasti kebenarannya. (Knu)