Anies Perpanjang Status Tanggap Darurat hingga 19 April, Warga Dilarang Keluar Rumah


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat jumpa pers di Jakarta. Foto: Humas Pemprov DKI Jakarta
MerahPutih.com - Gubernur DKI Anies Baswedan menyebut status tanggap darurat di ibu kota diperpanjang hingga 19 April 2020. Hal ini karena penyebaran virus COVID-19 di Jakarta yang makin parah. Yakni menyentuh angka 603 kasus per Sabtu (28/3).
"Pembatasan tetap berjalan, karena itu status tanggap darurat diperpanjang dimana semula sampai 5 April menjadi 19 April," kata dia saat saat jumpa pers di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu (28/3).
Baca Juga
Anggota DPRD Jabar Gatot Tjahyono Meningggal Dunia Diduga Terinfeksi COVID-19
Anies didampingi Pangdam Jaya Mayjen Eko Margiyono dan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana. Selain itu, Anies mengatakan penutupan tempat-tempat wisata di ibu kota juga akan diperpanjang termasuk kegiatan belajar mengajar.
"Semuanya mengikuti status tanggap darurat yang diperpanjang sampai 19 April 2020," kata Anies.
Dengan begitu, polisi dan TNI terus berpatroli untuk membubarkan kerumunan orang. Ia mengimbau seluruh warga yang berdomisili di daerah itu agar tetap tinggal di rumah guna mencegah penularan virus corona penyebab corona.
"Kita imbau kepada warga untuk tetap tinggal di rumah jangan berpergian kecuali untuk kegiatan yang esensial terkait kebutuhan pokok dan kesehatan," imbau Anies.

Anies yang mengenaka celana jeans ini meminta masyarakat agar tidak pulang kampung dalam waktu dekat. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19
"Saya berharap pada semuanya ambil sikap bertanggung jawab dengan tetap tinggal di Jakarta dan jangan pulang kampung apalagi bila yang bersangkutan berstatus sebagai ODP," kata Anies
Ia mengimbau masyarakat agar tetap beraktivitas di rumah dan tidak bepergian kecuali berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pokok atau kesehatan. Terlebih, hari ini Anies memperpanjang status tanggap darurat bencana Covid-19 di Ibu Kota hingga 19 April 2020.
Larangan bepergian itu disampaikan Anies setelah peningkatan pasien positif corona hingga ratusan kasus dalam waktu singkat. Ia khawatir dengan adanya mobilitas warga kondisi Jakarta akan memburuk seperti sejumlah kasus di berbagai negara yang tidak membatasi interaksi warga.
Anies menjelaskan, hingga saat ini terdapat 603 kasus positif terinfeksi Covid-19 di Jakarta. Sebanyak 62 orang di antaranya meninggal dunia.
Baca Juga
Faisal Basri Nilai Pemerintah Lebih Pentingkan Ekonomi Dibandingkan Penanganan COVID-19
Anies sebelumnya pada Jumat, 20 Maret 2020, menetapkan Ibu Kota berstatus tanggap darurat bencana virus corona. Status tersebut ditetapkan selama 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kondisi.
Dengan ditetapkannya status tersebut, kata Anies, seluruh komponen Pemprov DKI Jakarta bersama dengan TNI dan polisi akan bekerja lebih ekstra dalam mengendalikan penyebaran Covid-19. Social Distancing, kata Anies, perlu dilakukan secara disiplin oleh masyarakat. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga

Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat

[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh
![[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh](https://img.merahputih.com/media/73/5e/c5/735ec5e829ef299632ab6d7313bb86b8_182x135.jpg)
Tom Lembong Divonis Bersalah, Anies Komentari Keadilan di Negeri ini masih Jauh dari Selesai

Respons Puan Maharani soal Anies Baswedan Kritik Presiden RI yang Kerap Absen di Forum PBB

Tanggul Baswedan di Pasar Minggu Jebol, Musala Sabili Jati Padang Terendam Sejak Minggu

Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri

Ajak Anies Nonton Persija di JIS, Pramono: Pasti Beliau akan Gembira

Anies Jadi Khatib Salat Idul Adha di Masjid Al-azhar, Jamaah Diketok Tarif Parkir Liar Motor Rp 10 ribu
