Polisi Ciduk Pelaku Penjual Satwa Langka Indonesia ke Luar Negeri

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 18 November 2015
Polisi Ciduk Pelaku Penjual Satwa Langka Indonesia ke Luar Negeri

Kombes Mujiyono memperlihat satwa langka yang disita polisi dari tangan penjual lintas negara (Foto: MP/Bartolomeus Papu)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Hukum - Belakangan ini peredaran jual beli satwa langka masih marak dilakukan di negeri ini. Pasalnya, proses perniagaan tersebut dilakukan melalui sosial media sehingga jangkauannya menjadi cukup luas.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mujiyono mengatakan, pihaknya sudah melakukan operasi sejak 6 November 2015. Hasilnya, sebanyak enam pelaku berhasil terjaring oleh pihaknya.

"Enam pelaku sudah kami tahan. Terdiri dari satu orang WNA, satu orang oknum PNS di Balai Besar Soekarno-Hatta dan sisanya adalah masyarakat biasa yang bertugas sebagai penjual," ujar Kombes Mujiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, (18/11).

Adupun tersangka, kata Mujiyono, YAM adalah seorang WNA Libya, MS ialah petugas karantina bandara Soetta, kemudian DA dan NKW ialah pemilik serta penjual, JA bertugas sebagai perantara, dan AW marketing di sosial media.

Nantinya, lanjut Mujiyono, hewan-hewan yang mereka buru itu akan diedarkan hingga ke lintas negara, diantaranya adalah, Dubai dan Kuwait. Beberapa hewan yang diperjualbelikan tersebut, seperti Macan Dahan, Owa Sumatera, Burung Cendrawasih dan Beruang Madu.

"Saya berharap dengan tertangkapnya oknum pns dan wna ini kami bisa lebih kembangkan lagi hingga ke akar-akarnya," paparnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, ke empat pelaku di jerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem juncto Peraturan RI Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa dilindungi, dengan ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara pastinya," tutupnya.(gms)

Baca Juga:

  1. Kepala Polisi Ini Ditangkap Karena Memburu Hewan Langka
  2. Puluhan Hewan Langka Selamat dari Penangkaran Ilegal
  3. Polisi Tangkap Sindikat Narkoba Tiongkok-Jakarta Senilai Rp206 Miliar
  4. Polisi Tangkap Pengunggah Video Mesum Anak
  5. Polisi Tangkap Penyuplai Narkoba Pasangan Penelantar Anak di Cibubur

 

#Perdagangan Hewan Liar #Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya #Penjual Satwa Langka
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Jualan Pipa Rokok Berbahan Gading Ilegal di TikTok, Sindikat Perdangan Satwa Diringkus
Terancam hukuman maksimal 15 tahun.
Dwi Astarini - Senin, 26 Mei 2025
Jualan Pipa Rokok Berbahan Gading Ilegal di TikTok, Sindikat Perdangan Satwa Diringkus
Indonesia
Polda Metro Periksa Kapolrestabes Semarang Terkait Dugaan Pimpinan KPK Peras SYL
"Benar (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," ujar Ade saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Minggu (8/10).
Andika Pratama - Minggu, 08 Oktober 2023
Polda Metro Periksa Kapolrestabes Semarang Terkait Dugaan Pimpinan KPK Peras SYL
Indonesia
Polisi Tangkap Penjual Data Kartu Kredit Nasabah BCA
Polisi menangkap pelaku berinisial MRGP (28) yang beralamat Jalan Tebet Barat Dalam II-B No.26, RT 001 RW 003, Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan.
Andika Pratama - Senin, 14 Agustus 2023
Polisi Tangkap Penjual Data Kartu Kredit Nasabah BCA
Bagikan