Polisi Ciduk Calo Judi Bola Online di Tanjung Priok


Ilustrasi gelar perkara judi bola on line. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
MerahPutih Megapolitan - Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrim Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus judi bola online dengan menggunakan situs website ibc.com. Tersangka bernama Tan Handoko (31) seorang calo judi bola dan berdomisili di Jalan Sunter Garden, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Petugas berhasil menangkap tersangka di kediamannya pada 10 November 2015. Ia diduga melakukan tindak pidana perjudian dan pencucian uang," ujar Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Rabu (11/11).
Masih kata Eko, mengenai situs bola judi yang dipakai pelaku dalam melakukan aksinya, masih akan dikembangkan. Ia memandang, tak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat secara aktif sebagai perantara di situs ibc.com tersebut.
Perihal peran tersangka, kata Eko, Tan Handoko secara aktif mencari para pemain yang hendak memasang taruhannya pada klub sepak bola yang akan bertanding.
"Tersangka menerima pasangan uang taruhan dari para pemain," paparnya.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan petugas adalah 1 unit komputer jinjing, 3 token key BCA, 1 buku tabungan BCA, dan 2 unit telepon genggam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tan Handoko dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 junto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (gms)
Baca Juga: