Polisi Cari Celah Hukum Jerat Pejabat 'Pemakai' Pelacur

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Senin, 18 Mei 2015
Polisi Cari Celah Hukum Jerat Pejabat 'Pemakai' Pelacur

Ilustrasi Pelacuran (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Megapolitan - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini jajaran Polres Jakarta Selatan masih intensif memeriksa Mucikari RA yang menjual pelacur dengan latar belakang artis. Polisi juga belum memanggil artis AA yang ditangkap basah dalam keadaan bugil di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (8/5).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan mengaku akan mencari format hukum untuk menjerat penikmat perempuan sundal, khususnya para pejabat.

"Kami masih cari formatnya. Kami ucapayakan format itu dimasukkan dalam gratifikasi seks," katanya di Mabes Polri, Senin (18/5).

Jenderal bintang dua itu menambahkan, dugaan adanya gratifikasi seks menguat dari pengakuan mucikari RA. Bahwa sebagian para pelanggan pelacur kelas tinggi adalah pejabat negara. Para pejabat yang 'memakai' para pelacur diduga kuat tidak mengeluarkan uang sendiri, namun dibayari oleh pihak-pihak tertentu.

"Pejabat sudah mengatakan kalau Rp 80 juta mereka tidak bayar sendiri. Yang bayari dalam rangka apa," sambung jenderal bintang dua tersebut.

Sekedar informasi landasan hukum gratifikasi diatur dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tinda Pidana Korupsi.

Adapun gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian biaya tambahan (fee), uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Belakangan gratifikasi berkembang menjadi pemberian hadiah dalam bentuk layanan seks. (bhd)

BACA JUGA:

DPD Segera Usulkan RUU Larangan Pelacuran 

Fahira Idris: Pelacuran Penyakit Sosial Berbahaya 

Berikut 100 Artis Wanita Jaringan Mucikari RA

 

#Mucikari RA #Artis AA #Pelacur AA #Pelacuran Online
Bagikan

Berita Terkait

Bagikan