Polisi Bubarkan Aksi Massa Demo 28 Agustus 2025 di Kawasan Senayan Jakarta
Merahputih.com - Polisi memadamkan api yang membakar pembatas jalan oleh para pendemo dalam aksi 28 Agustus 2025 di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Polisi dengan menggunakan mobil water cannon membubarkan mahasiswa dan pelajar dalam massa aksi demo 28 Agustus 2025 di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Kawasan Gedung DPR.
Ratusan mahasiswa dan pelajar aksi 28 agustus 2025 tersebut membakar pembatas jalan dan melempari aparat kepolisian. Mereka juga turut merusak sejumah fasilitas umum diantaranya tiang rambu lalu-lintas dan marka jalan. (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
Indonesia
Penumpang Transjakarta Capai 1,4 Juta Per Hari, Layani 233 Rute
Sejak perluasan Koridor 2 dan 3 pada tahun 2006, masyarakat Jakarta telah menunjukkan adaptasi luar biasa terhadap budaya bertransportasi baru.
Alwan Ridha Ramdani - 1 jam, 41 menit lalu
Berita Foto
Mengintip Latihan Jelang Pementasan Teater Musikal Bertajuk Perahu Kertas di Jakarta
Pelakon musikal Perahu Kertas berakting pada sesi latihan di Ciputra Artpreneur, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 15 Januari 2026
Berita Foto
Program Keluarga SIGAP Dorong Perubahan Perilaku Lewat Layanan Kesehatan Primer
Ketua Tim Bidang Penyusunan Rencana Prioritas Pemanfaatan Dana Desa, Sappe M. P. Sirait saat Program Keluarga Sigap di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 15 Januari 2026
Indonesia
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Indonesia
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Bencana banjir dan longsor merusak lahan pertanian juga menghancurkan hasil panen, benih yang telah ditanam, serta sarana produksi pertanian lainnya.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Berita Foto
Warga Kenakan Tanda X Dukungan untuk Laras Faizati Khairunnisa di PN Jakarta Selatan
Pengunjung mengenakan masker dengan tanda X sebagai dukungan untuk Laras Faizati di Pengadilan Negeri, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 15 Januari 2026
Indonesia
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang agar perampasan dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Berita Foto
Tangis Haru Laras Faizati Khairunnisa Divonis Masa Percobaan 6 Bulan dan Segera Dibebaskan
Tangis terdakwa kasus dugaan penghasutan terkait unjuk rasa Laras Faizati memeluk sang ibu di Pengadilan Negeri, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 15 Januari 2026
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026