Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Polda Metro Ungkap Kasus Sabu 106,77 Kilogram dan 145 Ribu Ekstasi

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 30 Desember 2015
Polda Metro Ungkap Kasus Sabu 106,77 Kilogram dan 145 Ribu Ekstasi

Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Tito Karnavian. (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengukapkan kasus tindak pidana narkotika beserta barang bukti sabu-sabu sebanyak 106,77 kilogram dan 145 ribu butir ekstasi selama bulan Desember 2015.

Ihwal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Tito Karnavian, saat gelar rilis akhir tahun sebagai catatan akhir terhadap semua kinerja kepolisian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/12).

Dalam pengungkapan kasus narkotika ini, kata Toto, melibatkan 16 orang tersangka yang berasal dari Indonesia dan warga negara asing (WNA).

"Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus memasukan sabu dan ekstasi dalam klip plastik dan disembunyikan di berbagai tempat seperti gelas plastik, toples dan kotak makanan pondan pudding, bungkus kopi good day, bungkus gula pasir gulaku dan teko pemanas listrik," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/12).

Masih kata Tito, kasus narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan warga negara Tiongkok dan tiga warga negara Indonesia serta barang bukti seberat 15,36 kilogram tersebut diantaranya, ZH (WNA Tiongkok), FA alias ECG, DP dan EM alias UM (WNI).

"Kasus narkotika jenis sabu seberat 31,069 kg dari dua pelaku yakni SH alias Y-TG (WNA Tiongkok) dan NYG alias MTW alias MT (WNA Singapore)," paparnya.

Sementara itu, lanjut Tito, pelaku yang terjaring dalam kasus psikotropika jenis ekstasi sebanyak 5.000 butir dengan pelaku MEF dan pelaku yang membawa narkotika jenis ekstasi sebanyak 140.000 butir berinisial PHC alias AC, TET alias GD dan OSL alias AS.

"Kasus narkotika jenis sabu sebanyak 13,943 kilogram dengan tersangka DK, YS alias IIN, RD dan ER, pelaku yang membawa sabu sebanyak 18 kilogram berinisial LH (WN Tiongkok) dan LF (WN Tiongkok) dan pelaku yang membawa sabu sebanyak 28,398 kilogram berinisial HG (WNA Nigeria)," terangnya.

Guna mempertanggungjawbakan atas perbuatannya, ke-16 tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 (2) jucto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal hukuman mati. (gms)


BACA JUGA:

  1. Kasus Tindak Pidana di Wilayah Polda Metro Jaya Turun pada 2015
  2. Sempat Terpuruk Tahun 2013, MK Tuai Pujian pada 2014
  3. Polda Yogyakarta Cokok Pelaku Penipuan Perhiasan
  4. Polda DI Yogyakarta Siaga Pengamanan Natal
  5. Operasi Lilin Progo, Polda Yogyakarta Terjunkan 1.700 Personel
#Tahun 2015 #Irjen Tito Karnavian #Polda Metro Jaya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jamin Kondisi Jakarta Tetap Kondusif, Minta Warga tak Panik
Banyaknya kegiatan yang berlangsung menunjukkan ruang publik tetap berjalan normal.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Polda Metro Jamin Kondisi Jakarta Tetap Kondusif, Minta Warga tak Panik
Indonesia
Pengamat Minta Polisi Usut Aktor di Balik Sindikat Buzzer
Penanganan perkara tidak boleh berhenti pada para pelaku yang diduga menjalankan aktivitas di lapangan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Pengamat Minta Polisi Usut Aktor di Balik Sindikat Buzzer
Indonesia
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Hampir 28 Kg Ganja di Jakarta Timur, Tangkap Tiga Tersangka
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan distribusi ganja.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Hampir 28 Kg Ganja di Jakarta Timur, Tangkap Tiga Tersangka
Indonesia
Sindikat Obat Keras Ilegal Dibongkar di Jakarta, Polda Metro Sita Lebih dari 575 Ribu Butir
Polda Metro Jaya membongkar sindikat obat keras ilegal di Kebon Kacang. Sebanyak 575 ribu pil disita.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
Sindikat Obat Keras Ilegal Dibongkar di Jakarta, Polda Metro Sita Lebih dari 575 Ribu Butir
Indonesia
PWI Cabut Laporan Polisi Hotman Paris, Polda Mau Semua Datang Dulu Baru Kasus Ditutup
Polda Metro Jaya menegaskan kasus baru ditutup setelah ketemu PWI dan Hotman Paris, serta melalui proses gelar perkara.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
PWI Cabut Laporan Polisi Hotman Paris, Polda Mau Semua Datang Dulu Baru Kasus Ditutup
Indonesia
Rp 220 Juta Disita, Polda Telisik Dugaan Sindikat Propaganda Hoaks Medsos Dibiayai Uang Negara
Polda Metro Jaya menyita Rp220 juta dari sindikat hoaks medsos. Polisi mendalami dugaan dana negara digunakan untuk membiayai propaganda digital. Delapan tersangka ditangkap.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
 Rp 220 Juta Disita, Polda Telisik Dugaan Sindikat Propaganda Hoaks Medsos Dibiayai Uang Negara
Indonesia
DPR Minta Polisi tak Tebang Pilih Usut Dugaan Kasus Kasat Narkoba Tangsel
Komisi III DPR mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus Kasat Narkoba Polres Tangsel.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Minta Polisi tak Tebang Pilih Usut Dugaan Kasus Kasat Narkoba Tangsel
Indonesia
Kasat Narkoba Polres Tangsel Diperiksa, Polda Metro Pastikan Belum Berstatus Tersangka
Polda Metro Jaya menegaskan, Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, kini masih belum ditetapkan tersangka.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
Kasat Narkoba Polres Tangsel Diperiksa, Polda Metro Pastikan Belum Berstatus Tersangka
Indonesia
Polda Metro Jaya Klarifikasi Isu Penembakan Ajudan Febrie Adriansyah yang Viral di Media Sosial
Polda Metro Jaya mengklarifikasi isu penembakan ajudan Febrie Adriansyah, yang viral di media sosial.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
Polda Metro Jaya Klarifikasi Isu Penembakan Ajudan Febrie Adriansyah yang Viral di Media Sosial
Indonesia
Polisi Tahan 8 Orang Diduga Lakukan Propaganda Digital, Barang Bukti Rp 220 Juta
​Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini terbagi ke dalam lima peran terorganisir, yakni perekrut dan pembiaya, pembuat konten, penyebar konten, pengangkat konten
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
Polisi Tahan 8 Orang Diduga Lakukan Propaganda Digital, Barang Bukti Rp 220 Juta
Bagikan