Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eggi Sudjana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya. (foto: PMJ/FJR)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana. Gugatan tersebut sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Itu hak mereka, silakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (10/5).
Argo mengatakan, Eggi memiliki hak untuk mempersoalkan status tersangkanya melalui mekanisme hukum praperadilan. Karena itu, Polda Metro siap menghadapinya di meja hijau.
"Nanti kita hadapi di pengadilan," tegas Argo.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar atas orasinya yang menyerukan pengerahan massa atau people power. Polisi beralasan sudah cukup bukti untuk menaikkan status Eggi Sudjana sebagai tersangka.
Sementara itu, Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya tersebut.
"Hari ini kita telah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya yang telah menetapkan klien kami Doktor Haji Eggi Sudjana sebagai tersangka atas dugaan makar atau ujaran kebencian sebagaimana di maksud dalam laporan polisi saudara Supriyanto," kata Pitra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 10 Mei 2019.
Pitra mengatakan, penetapan tersangka terhadap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak tepat. Pasalnya Eggi tidak pernah sama sekali berniat melakukan makar sebagaimana dituduhkan. Karenanya penetapan tersangka terhadap Eggi mesti ditinjau ulang. (Knu)