Polda Metro Bungkam Soal Anggaran Polri Habis untuk Aksi 212


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono. (MP/John Abimanyu)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya enggan mengomentari ucapan Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto terkait habisnya anggaran satu tahun Polri untuk pengamanan kegiatan Aksi 212 beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku tidak bisa menjabarkan secara rinci jumlah anggaran yang digunakan untuk melakukan pengamanan Aksi 212.
"Anggarannya (pengamanan Aksi 212) memang besar untuk makan anggota dan sebagainya sudah ada di situ. Saya engga hafal secara rinci," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/8).
Ketika didesak, Argo enggan mengomentari pernyataan Ari Dono perihal dana operasional. "Masa saya ngomentarin pimpinan saya (Kabareskrim). Hanya biro perencanaan dan pimpinan saja yang tau," tutup Argo.
Dalam sebuah diskusi, Kabareskrim Komjen Ari Dono menyebut salah satu kegiatan yang menyedot anggaran Polri adalah dalam pengamanan unjuk rasa Aksi Bela Islam 212.
"Lebih baik mencegah daripada harus bertindak, karena biayanya tinggi sekali. Seperti 212 itu, satu tahun anggaran sudah habis di depan," kata Ari Dono.
Agar tak terulang, Ari menekanan pentingnya melakukam pengelolaan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara mendeteksi konflik sejak dini agar tidak berkembang menjadi besar. Salah satunya mengedepankan fungsi intelijen.
"Kemampuan intelijen untuk bisa mendeteksi wilayah sangat penting. Untuk kita bisa memetakan daerah tugas dengan berbagai potensi yang akan kita hadapi," kata Ari. (Ayp)
Baca berita terkait Polda Metro Jaya lainnya di: Tanggapan Polda Metro Soal SP3 Kasus Habib Rizieq
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
