Polda Kesulitan Tetapkan Habib Rizieq Tersangka

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 17 Mei 2017
Polda Kesulitan Tetapkan Habib Rizieq Tersangka
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. (MP/Deri Ridwansah)

Polda Metro Jaya sangat berhati-hati dalam menangani kasus dugaan pornografi termasuk dalam menetapkan status Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka

"Kami tidak segampang itu menjatuhkan tersangka seseorang. Kami harus mempunyai alat bukti yang cukup," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (17/5).

Meski begitu, penyidik telah memegang bukti kuat soal adanya pengiriman foto dari telepon genggam Firza Husein ke HP milik Rizieq.

"Ada transmisi antara dua buah HP; dengan HP satu dan lain yang sudah diminta keterangan ahlinya," kata Argo.

Hingga kini, Firza belum mengakui bahwa foto vulgar di dalam situs 'Baladacintarizieq' adalah dirinya.

"Untuk chat dan foto pornografi dia masih menyangkal. Kalau kepemilikan HP dia tidak mengelak," katanya.

Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih mempunyai waktu hingga pukul 22.00 WIB untuk memeriksa Firza Husein sebagai tersangka.

Pemeriksaan itu akan menentukan, apakah Firza dilakukan penahanan atau menjalani wajib lapor.

Firza disangka melakukan tindak pidana sesuai pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 208 tentang Pornografi. (Ayp)

Baca berita terkait kasus dugaan pornografi lainnya di: Kasus Dugaan Pornografi Habib Rizieq, FPI Sebut Titipan Presiden Jokowi

#Habib Rizieq #Firza Husein
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan