Poin Penting yang Harus Dilakukan Umat saat Ikuti Misa Natal di Gereja


Gereja Katedral Jakarta (MP/Kanugraha)
MerahPutih.com - Umat Kristiani yang akan merayakan Natal 2021 dalam masa pandemi COVID-19, harus memperhatikan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah. Masyarakat sebagai bagian dari kolaborasi pentahelix dapat turut serta dalam pencegahan dan penanggulangan COVID-19 saat pelaksanaan ibadah Natal.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menjabarkan, beberapa poin penting dalam kebijakan yang dapat dilakukan masing-masing elemen dalam menyelenggarakan ibadah Natal.
Baca Juga
Dekati Natal dan Tahun Baru, Angka COVID-19 Bertambah 136 Kasus
Pertama peran umat, ialah menekan potensi penularan antar jemaat dengan cara disiplin menerapkan 3M seperti mencuci tangan memakai masker dan menjaga jarak.
"Menghadiri fisik ibadah di gereja jika berada dalam kondisi sehat tidak sedang menjalani isolasi mandiri, tidak memiliki riwayat kembali dari perjalanan luar daerah," ucap Wiku dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/12).
Kemudian, lanjut Wiku, jemaat disarankan membawa perlengkapan beribadah dan masing-masing dan menghindari kontak fisik termasuk bersalaman.

Kedua, peran gereja mewadahi ibadah yang aman dengan tatacara ibadah yang aman serta fasilitas yang mendukung. Dengan cara membentuk Satgas COVID-19 di gereja yang dapat terdiri dari pengelola gereja, asosiasi persekutuan gereja, duta perubahan perilaku maupun relawan.
"Tugas pokok satgas COVID-19 di gereja sebagai salah satu fasilitas publik yaitu menjalankan upaya 3P, yaitu upaya pencegahan, pembinaan dan pendukung," kata Wiku.
Baca Juga
Rincinya pada upaya pencegahan, contohnya mendukung penerapan protokol kesehatan serta menjalankan sosialisasi dan edukasi yang baik kepada jemaat maupun pengkhotbah. Seperti melakukan skrining kesehatan dengan thermogun dan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Lalu, upaya pembinaan contohnya penegakan kedisiplinan, pemberian sanksi dan pembubaran kerumunan seperti pawai atau arak-arakan maupun jamuan makan. Dan ketiga adalah upaya pendukung seperti upaya pencatatan dan pelaporan atau komunikasi dengan Satgas coffee 19 daerah setempat.
Sebagai tambahan beberapa peraturan harus dipatuhi selama menjalani ibadah di hari raya Natal 2021. Diantaranya ibadah dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, dianjurkan di ruang terbuka dan apabila dilaksanakan di gereja atau ruang tertutup dianjurkan secara online dan offline dengan protokol kesehatan ketat dan kapasitas tidak melebihi 50% dari kapasitas ruangan, serta jam operasional gereja paling lama sampai dengan jam 22.00 waktu setempat.
Ketiga, peran Satgas COVID-19 daerah baik di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, Desa/ Kelurahan. Yaitu mengawasi PPKM sesuai level per kabupaten/kota, pada seluruh sektor kegiatan masyarakat termasuk kegiatan di rumah peribadatan. (Knu)
Baca Juga
Umat Kurang Enak Badan Disarankan Tak Beribadah Natal Langsung di Gereja
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Warner Bros Bikin Film Perjalanan Santa Menghilang pada Malam Natal

Demokrat Gelar Perayaan Puncak Natal 21 Januari 2025, Ini Rangkaiannya

9,24 Juta Orang Pilih Pakai Pesawat Saat Liburan Nataru, Ini 2 Faktor Tingginya Penumpang

Daniel Stern si Penjahat Basah dalam 'Home Alone' Kenang Momen Konyol Syutingnya 34 Tahun Lalu

'Home Alone' Film Natal Terbaik Sepanjang Masa, Menurut Metrik Buatan Music Magpie

Layanan Internet Untuk Main Gim Melonjak Selama Libur Natal

Berkumpul Lagi dengan Putranya, Britney Spears: Natal Terbaik dalam Hidupku

1.418 Aparat Gabungan Bakal Jaga Ketat Perayaan Natal Nasional 2024

Khidmat Umat Kristiani Ibadah Natal 2024 di GPIB Immanuel Jakarta

Kedamaian Ibadah Misa Natal 2024 di Gereja Katedral Jakarta
