PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Suami Walkot Semarang Mbak Ita

Frengky AruanFrengky Aruan - Senin, 20 Januari 2025
PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Suami Walkot Semarang Mbak Ita

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri. (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alwin Basri adalah suami dari Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita.

Hakim tunggal PN Jaksel Arif Budi Cahyono mengatakan sidang hari ini ditunda lantaran KPK selaku termohon telah mengirimkan surat yang isinya meminta majelis hakim untuk menunda sidang.

"Ditunda karena belum siap. Jadi untuk menyiapkan administrasi persidangan, itu alasan penundaannya," ujar Arif di ruang sidang PN Jaksel, Senin (20/1).

Arif melanjutkan pada pekan depan terdapat libur panjang terkait perayaan Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek. Sehingga sidang baru bisa digelar pada Senin, 3 Februari 2025.

Baca juga:

KPK Periksa Daniel Masiku, Jadi Saksi Kasus Suap PAW Anggota DPR

"Hari Senin, Selasa, Rabu (27-29/1) itu cuti bersama, libur. Kita tunda dua minggu sekalian, ya, Pak? Nanti tanggal 3 Februari, ya? Saya punya waktu tiga hari untuk menyiapkan putusan," ujarnya.

Alwin Basri dan Mbak Ita merupakan tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Selain pasangan suami istri itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri, sekaligus Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.

Martono dan Rachmat telah ditahan KPK pada Jumat (17/1). Pada hari yang sama, Mbak Ita dan Alwin Basri tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Mbak Ita beralasan memiliki agenda yang tidak dapat ditinggalkan, sedangkan Alwin mempersiapkan sidang praperadilan di PN Jaksel.

Sebelumnya, PN Jaksel telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mbak Ita, pada Selasa (14/1). Hakim tunggal Jan Oktavianus menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur hukum. (Pon)

#Pengadilan Negeri Jakarta Selatan #KPK #Hevearita Gunaryanti Rahayu #Wali Kota Semarang #Jawa Tengah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK hingga saat ini atau Rabu (17/12) masih merampungkan berkas perkara kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - 1 jam, 36 menit lalu
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Indonesia
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang dan berdampak luas terhadap calon jemaah.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Indonesia
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
KPK kembali memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Indonesia
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, irit bicara usai diperiksa KPK, Selasa (16/12). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Indonesia
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
KPK memulai penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Indonesia
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
KPK menggeledah rumah dinas Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. Hal itu terkait adanya dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Indonesia
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Tidak akuntabel dan tidak transparannya laporan keuangan partai politik turut memperbesar risiko masuknya aliran dana tidak sah ke dalam sistem kepartaian.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Indonesia
Ada Penambangan di Gunung Slamet. Pemprov Ajukan Jadi Kawasan Taman Nasional
Langkah lain yang sudah dilakukan adalah membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani permasalahan tambah yang ada di lereng Gunung Slamet tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Ada Penambangan di Gunung Slamet. Pemprov Ajukan Jadi Kawasan Taman Nasional
Indonesia
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK mengungkap total aliran dana Rp 5,75 miliar yang diduga diterima Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dari fee proyek dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
Bagikan