PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Suami Walkot Semarang Mbak Ita


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri. (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alwin Basri adalah suami dari Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita.
Hakim tunggal PN Jaksel Arif Budi Cahyono mengatakan sidang hari ini ditunda lantaran KPK selaku termohon telah mengirimkan surat yang isinya meminta majelis hakim untuk menunda sidang.
"Ditunda karena belum siap. Jadi untuk menyiapkan administrasi persidangan, itu alasan penundaannya," ujar Arif di ruang sidang PN Jaksel, Senin (20/1).
Arif melanjutkan pada pekan depan terdapat libur panjang terkait perayaan Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek. Sehingga sidang baru bisa digelar pada Senin, 3 Februari 2025.
Baca juga:
KPK Periksa Daniel Masiku, Jadi Saksi Kasus Suap PAW Anggota DPR
"Hari Senin, Selasa, Rabu (27-29/1) itu cuti bersama, libur. Kita tunda dua minggu sekalian, ya, Pak? Nanti tanggal 3 Februari, ya? Saya punya waktu tiga hari untuk menyiapkan putusan," ujarnya.
Alwin Basri dan Mbak Ita merupakan tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Selain pasangan suami istri itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri, sekaligus Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.
Martono dan Rachmat telah ditahan KPK pada Jumat (17/1). Pada hari yang sama, Mbak Ita dan Alwin Basri tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Mbak Ita beralasan memiliki agenda yang tidak dapat ditinggalkan, sedangkan Alwin mempersiapkan sidang praperadilan di PN Jaksel.
Sebelumnya, PN Jaksel telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mbak Ita, pada Selasa (14/1). Hakim tunggal Jan Oktavianus menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur hukum. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Permohonan SKCK di Polresta Surakarta Melonjak, Masyarakat Disarankan Urus Surat di Polsek

110 Siswa SMAN 2 Wonogiri Keracunan MBG

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
