PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Suami Walkot Semarang Mbak Ita
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri. (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alwin Basri adalah suami dari Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita.
Hakim tunggal PN Jaksel Arif Budi Cahyono mengatakan sidang hari ini ditunda lantaran KPK selaku termohon telah mengirimkan surat yang isinya meminta majelis hakim untuk menunda sidang.
"Ditunda karena belum siap. Jadi untuk menyiapkan administrasi persidangan, itu alasan penundaannya," ujar Arif di ruang sidang PN Jaksel, Senin (20/1).
Arif melanjutkan pada pekan depan terdapat libur panjang terkait perayaan Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek. Sehingga sidang baru bisa digelar pada Senin, 3 Februari 2025.
Baca juga:
KPK Periksa Daniel Masiku, Jadi Saksi Kasus Suap PAW Anggota DPR
"Hari Senin, Selasa, Rabu (27-29/1) itu cuti bersama, libur. Kita tunda dua minggu sekalian, ya, Pak? Nanti tanggal 3 Februari, ya? Saya punya waktu tiga hari untuk menyiapkan putusan," ujarnya.
Alwin Basri dan Mbak Ita merupakan tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Selain pasangan suami istri itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri, sekaligus Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.
Martono dan Rachmat telah ditahan KPK pada Jumat (17/1). Pada hari yang sama, Mbak Ita dan Alwin Basri tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Mbak Ita beralasan memiliki agenda yang tidak dapat ditinggalkan, sedangkan Alwin mempersiapkan sidang praperadilan di PN Jaksel.
Sebelumnya, PN Jaksel telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mbak Ita, pada Selasa (14/1). Hakim tunggal Jan Oktavianus menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur hukum. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Paripurna Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Digelar, Jumat (31/10), Gubernur Jateng Minta Masyarakat Tenang
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
Banjir Surut, Perjalanan KA Banyubiru dan Joglosemarkerto kembali Normal
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah