MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal mengagendakan sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra, Senin (20/7).
Sidang bakal digelar untuk yang pertama kalinya jika pihak pemohon yakni, Djoko Tjandra hadir di persidangan.
"Iya sidang Djoko Tjandra ya, jam 10 lah ya," kata Humas PN Jaksel, Suharno kepada wartawan, Senin (20/7).
Djoko Tjandra selaku pemohon diwajibkan untuk hadir dalam persidangan perdananya sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 263 KUHAP dan Pasal 265 KUHAP. Namun, belum diketahui apakah Djoko Tjandra akan hadir pada persidangan kali ini.
Baca Juga:
Hari Senin Volume Penumpang KRL Paling Tinggi Dibanding Hari Lain
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar hakim dapat menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh buronan Kejaksaan tersebut.
"Setidaknya ada beberapa alasan, pertama persidangan telah digelar sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan juga tidak dapat dihadirkan oleh kuasa hukumnya. Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa Djoko Tjandra tidak kooperatif terhadap persidangan," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Alasan lainnya, yakni dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 dan Pasal 265 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sudah secara tegas menyebutkan bahwa Pemohon wajib hadir saat melakukan pendaftaran dan mengikuti pemeriksaan persidangan PK.
Menurut ICW, Djoko Tjandra selama ini diketahui tidak kooperatif terhadap penegakan hukum. Ini terbukti dari tindakannya yang melarikan diri saat putusan pemidanaan dijatuhkan terhadap dirinya.
"Sehingga, majelis hakim semestinya dapat bertindak objektif dan juga turut membantu penegak hukum (Kejaksaan) dengan tidak menerima permohonan PK jika tidak dihadiri langsung oleh yang bersangkutan," katanya.
Lalu, banyak pemberitaan yang menyebutkan bahwa Djoko Tjandra saat ini berada di Malaysia. Atas dasar informasi tersebut, pemerintah harusnya bisa segera menjalin komunikasi dengan Malaysia untuk segera memproses pemulangan Djoko Tjandra ke Indonesia.
Bila perlu, Presiden Joko Widodo juga harus turun tangan untuk memastikan pemerintah Malaysia dapat kooperatif dalam penegakan hukum atas terpidana Djoko Tjandra.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma mengatakan bahwa kliennya masih sakit sehingga belum bisa menghadiri sidang perdana permohonan PK pada Senin, 6 Juli 2020. Djoko Tjandra dikabarkan dirawat di salah satu rumah sakit di daerah Kuala Lumpur, Malaysia.
"Mohon izin Yang Mulia, sampai dengan saat ini pemohon PK atasnama Djoko Tjandra belum bisa hadir dengan alasan masih sakit, kita ada suratnya untuk pendukung," ujar Andi di ruang sidang PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin, 6 Juli 2020.
Diketahui, Djoko Tjandra mendaftar PK atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sidang pertamanya dilangsungkan pada Senin, 29 Juni 2020. Namun, Djoko tidak hadir dalam sidang perdananya karena alasan sedang sakit.
Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. (Knu/Pon)
Baca Juga:
Hari Ini, Polisi Gelar Operasi Patuh Lalu Lintas