Pj Heru Serukan Pentingnya Sosialisasi UU DKJ


Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto: Humas Pemprov DKI)
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Salah satu isinya mengatur peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menekankan pentingnya sosialisasi Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kepada masyarakat.
UU DKJ juga perlu disosialisasi kepada Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan Dharma Wanita Persatuan (DWP) agar mampu berkontribusi dalam pembangunan Jakarta sebagai Kota Global
"UU DKJ telah disahkan. Namun perpindahan ibu kota masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang akan diterbitkan Presiden RI," kata Heru saat menghadiri Halalbihalal bersama 600 anggota Tim Penggerak (PKK), Dharma Wanita Persatuan (DWP), dan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Jakarta di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (30/4).
Baca juga:
Menurut Heru, perpindahan ibu kota ke Kalimantan Timur harus disambut baik. Salah satunya dengan melakukan pengembangan untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota global. Sebab Jakarta menjadi magnet bagi perekonomian nasional.
"Saya rasa, 15 tahun ke depan, Kota Jakarta masih menjadi center dari kota-kota lain. Ibu Kota Negara (IKN) sedang bertumbuh, Jakarta terus melaju," paparnya.
Lebih lanjut, Heru meminta Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko untuk memberikan sosialisasi tentang isi UU DKJ kepada tim penggerak PKK dan DWP.
Ia pun berharap, tim penggerak PKK dan DWP dapat diberikan penjelasan detail isi dari UU DKJ, antara lain tentang hak-hak dan kewenangan Pemprov DKI, terkait hak sumber daya manusia, hak kepegawaian dan seterusnya.
Baca juga:
Jokowi Teken Pengesahan UU DKJ, Status Pindah Ibu Kota Tunggu Keppres
"Ini perlu diketahui karena nanti dibutuhkan ibu-ibu dalam perjalanan membina PKK dan Dekranasda yang tentunya bersentuhan dengan masyarakat. Pak Aspem silakan jadwalkan waktu untuk memaparkan detail UU DKJ yang telah disahkan," terang Heru. (asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pramono-Rano Hadir di Jakarta Bersholawat, Doakan Ibu Kota Aman

KAI Dapat PSO Rp 5,8 T untuk Subsidi Tiket LRT Jabodebek dan KRL Jabodetabek Tahun 2026

Menilik Konservasi Tugu Pancoran Simbol Kemajuan Dirgantara Indonesia di Kota Jakarta

Potret Galian Pipa Limbah di Jalan TB Sumatupang Jaksel Ditargetkan Rampung Desember 2025

Gulkarmat: 65% Kasus Kebakaran di Jakarta Akibat Masalah Kabel Listrik

Potret Kondisi Jakarta Pasca Demo, Warga Sudah Kembali Beraktivitas Normal

Jakarta Sudah Aman, Gubernur Pramono Cabut Kebijakan WFH ASN Pemprov

Hari Ini Transjakarta Kerahkan 4.907 unit Angkut Penumpang, Tarif Masih Rp 1 Sampai 7 September 2025

Kerugian Demo di Jakarta Capai Rp 55 M, Ini Rinciannya Versi Pemprov

Sekolah Ditargetkan Kembali Lancar di Rabu, 3 September 2025
