Pj Heru Serukan Pentingnya Sosialisasi UU DKJ
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto: Humas Pemprov DKI)
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Salah satu isinya mengatur peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menekankan pentingnya sosialisasi Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kepada masyarakat.
UU DKJ juga perlu disosialisasi kepada Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan Dharma Wanita Persatuan (DWP) agar mampu berkontribusi dalam pembangunan Jakarta sebagai Kota Global
"UU DKJ telah disahkan. Namun perpindahan ibu kota masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang akan diterbitkan Presiden RI," kata Heru saat menghadiri Halalbihalal bersama 600 anggota Tim Penggerak (PKK), Dharma Wanita Persatuan (DWP), dan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Jakarta di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (30/4).
Baca juga:
Menurut Heru, perpindahan ibu kota ke Kalimantan Timur harus disambut baik. Salah satunya dengan melakukan pengembangan untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota global. Sebab Jakarta menjadi magnet bagi perekonomian nasional.
"Saya rasa, 15 tahun ke depan, Kota Jakarta masih menjadi center dari kota-kota lain. Ibu Kota Negara (IKN) sedang bertumbuh, Jakarta terus melaju," paparnya.
Lebih lanjut, Heru meminta Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko untuk memberikan sosialisasi tentang isi UU DKJ kepada tim penggerak PKK dan DWP.
Ia pun berharap, tim penggerak PKK dan DWP dapat diberikan penjelasan detail isi dari UU DKJ, antara lain tentang hak-hak dan kewenangan Pemprov DKI, terkait hak sumber daya manusia, hak kepegawaian dan seterusnya.
Baca juga:
Jokowi Teken Pengesahan UU DKJ, Status Pindah Ibu Kota Tunggu Keppres
"Ini perlu diketahui karena nanti dibutuhkan ibu-ibu dalam perjalanan membina PKK dan Dekranasda yang tentunya bersentuhan dengan masyarakat. Pak Aspem silakan jadwalkan waktu untuk memaparkan detail UU DKJ yang telah disahkan," terang Heru. (asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Restoran di Jakarta Jangan Nekat Masih Jual Daging Anjing, Banyak Cepu Berkeliaran
Sopir Truk Sampah Meninggal Jantungan Antre di Bantar Gebang, Fasilitas Istirahat TPST Disorot
Menilik Budidaya Sayur Hidroponik di Ladang Farm Cilandak Jakarta
Sebanyak 166 Sekolah Rakyat Telah Beroperasi dari Sabang sampai Merauke
Banjir Rob Menghantui Pesisir Jakarta, Warga Diminta Waspadai Pergerakan Cepat Air Laut
Jelang Nataru 2025–2026, Gubernur Pramono Pastikan Harga Pangan di Jakarta Stabil
Bagi-Bagi Nasi Bungkus Tolak Raperda Rokok, Simbol Perjuangan Warteg di Jakarta
Ketua DPR Puan Maharani Terima Kunjungan Ketua MPPR China Wang Huning di Jakarta
Gus Yahya Tegaskan Dirinya Tetap Ketua Umum PBNU yang Sah Hasil Muktamar ke-34 tahun 2021
Pramono Perintahkan 2 Hari Setelah Acara Bendera dan Spanduk Partai Harus Diturunkan